Puluhan Vendor EO di Kemenperin Belum Dibayar dengan Total Rp124,8 Miliar

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Sebanyak 20 vendor jasa penyelenggara acara (event organizer) melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dengan total nilai klaim mencapai Rp124,8 miliar ini merupakan buntut dari tagihan proyek pendampingan UMKM tahun 2023-2024 yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Mimpi Membangun Masjid Kandas Akibat Piutang Macet
Salah satu korban, Alva Ruslina selaku Komisaris PT Nawa Sena Adinata, mengungkapkan kekecewaannya lantaran tagihan senilai Rp4,6 miliar miliknya macet selama hampir tiga tahun.
Proyek tersebut mencakup kegiatan pendampingan pengusaha kecil di enam kota besar, termasuk Lombok dan Bali, pada akhir 2023.
Alva, yang akrab disapa Upi Ivo, menyebut dana tersebut awalnya direncanakan untuk mewujudkan wasiat mendiang ibunya, Ivo Nilakreshna, yaitu membangun masjid dan rumah singgah.
“Saya pikir kegiatan pemerintah pasti aman. Uang ini untuk pembangunan masjid, saya pikir tidak apa-apa dipakai (sebagai modal) untuk mendapat untung,” ujar Upi kepada media saat ditemui di Jakarta Pusat.
Nasib serupa dialami Ranggapati Siswara Dewantoro, Direktur Utama PT Roket Media Indonesia, yang tagihannya senilai Rp3,6 miliar juga terancam raib.
Akibat kemacetan pembayaran ini, banyak vendor terpaksa melakukan PHK massal hingga terjerat utang perbankan karena tidak sanggup membayar cicilan modal kerja.
Bantahan Kemenperin: Tuding Oknum Pejabat Terbitkan SPK Fiktif
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa kementerian menolak membayar tagihan tersebut.
Ia beralasan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipegang para vendor adalah ilegal atau fiktif.
Kemenperin menunjuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lukman Hadi Surya (LHS), sebagai aktor intelektual di balik terbitnya dokumen-dokumen tanpa mata anggaran resmi tersebut.
Arief menyatakan LHS telah dipecat dan kini tengah menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh pengadilan.
“Kegiatan tersebut patut diduga adalah penipuan yang dilakukan oleh LHS dengan iming-iming keuntungan besar. Dalam menjalankan tugas, ia mencatut nama kementerian untuk kepentingan pribadi,” jelas Arief dalam keterangan tertulisnya.
Babak Baru di Pengadilan: Sidang Pembuktian Digelar Besok
Meskipun Kemenperin bersikeras bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana individu, para vendor tetap menempuh jalur hukum perdata karena dokumen yang mereka terima menggunakan kop resmi kementerian.
Pada 16 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi Kemenperin, yang berarti pengadilan berwenang mengadili perkara nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan akan digelar pada Selasa besok, 9 Desember 2025.
Selain gugatan perdata, pihak Kemenperin juga melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atas dugaan penyuapan dan korupsi yang melibatkan oknum internal mereka.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

