Proyek Ratusan Miliar Dinas Perkimcikataru Medan Diduga Dimonopoli, Aktivis Desak KPK Periksa Rico Waas!

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Medan – Aktivis antikorupsi melayangkan kecaman keras terkait dugaan pengkondisian dan monopoli sejumlah paket proyek bernilai ratusan miliar rupiah di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa Wali Kota Medan, Rico Waas.
Selain Rico Waas, para aktivis juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dua pejabat terkait lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, John Lase, serta Tenaga Ahli Wali Kota Medan, Rio Adrian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk membongkar potensi kongkalikong dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut.
Desak Penegak Hukum Sikat Habis Penyalahgunaan Wewenang
Koordinator Nasional Gerakan Aktivis Antikorupsi, Azmi Hadli, menegaskan bahwa penegak hukum harus konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan uang rakyat di Kota Medan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Persoalan korupsi seakan tidak pernah ada habisnya. Langkah tegas dari Kejaksaan maupun KPK harus membuktikan bahwa praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan uang negara tidak boleh mendapat toleransi,” ujar Azmi Hadli kepada media, Kamis (11/6/2026).
Azmi menambahkan, pejabat publik yang memegang kewenangan anggaran wajib menjalankan amanah sesuai aturan. Penegak hukum tidak boleh ragu memeriksa siapapun yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum demi kepentingan kelompok atau pribadi.
Aktivis Ancam Turun Ke Jalan Jika Laporan Mandek
Kecaman serupa datang dari Koordinator Lapangan Aksi, Rudi Hutabarat. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi menjaga transparansi penggunaan APBD Kota Medan agar tidak masuk ke kantong oknum tertentu.
“Kami meminta KPK dan Kejatisu turun melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran aturan atau dugaan tindak pidana korupsi, maka hukum harus memprosesnya,” tegas Rudi.
Menyikapi dugaan praktik culas tersebut, para aktivis secara resmi menyatakan dua sikap utama:
Pertama, Meminta Kejaksaan Agung RI, Kejatisu, dan KPK RI untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk dugaan penyimpangan proyek bersumber APBN maupun APBD.
Kedua, Mendesak pemeriksaan segera terhadap Rico Waas, John Lase, dan Rio Adrian guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam paket proyek di Dinas Perkimcikataru.
Para aktivis menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung penegak hukum apabila aspirasi dan tuntutan pemeriksaan ini tidak mendapat tindak lanjut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
