Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Profil Adi Santoso, Pengendali PT PMM di Balik Kasus 390 Ton Mineral Ilegal Batam

Poltak Silitonga bersama Adi Santoso Wijaya pemilik PT PMM
Poltak Silitonga bersama Adi Santoso Wijaya pemilik PT PMM.

Jurnalis:

Kabar Baru, Batam – Penyelidikan kasus dugaan penyelundupan 390 ton mineral strategis yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam, kini mulai menyeret jaringan bisnis berskala nasional.

Sorotan publik kini tertuju pada sosok Adi Santoso, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, setelah perusahaan miliknya, PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), diidentifikasi sebagai pemilik puluhan kontainer mineral yang dimuat oleh kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.

Kapal tersebut dicegat oleh aparat keamanan karena diduga kuat membawa komoditas tambang ilegal yang mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) serta material radioaktif berbahaya. Saat ini, penanganan perkara telah melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga Kejaksaan Agung.

Jejak Saham Mengarah ke Kawasan Elite Graha Family Surabaya

Berdasarkan data legalitas perusahaan yang dihimpun, PT PMM merupakan perseroan terbatas aktif dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan, penggalian, serta industri barang galian bukan logam.

Meski Adi Santoso secara pribadi hanya tercatat mengantongi saham senilai Rp1 juta di PT PMM, namun mayoritas mutlak saham perusahaan tersebut—sebesar 99,98 persen atau setara Rp4,999 miliar—dikuasai oleh PT Tri Manunggal Sentosa.

Investigasi pada struktur PT Tri Manunggal Sentosa justru membongkar keterlibatan gurita bisnis keluarga Adi Santoso. Di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar dan beralamat di kawasan HR Muhammad Surabaya ini, Adi Santoso menjabat sebagai direktur. Sementara posisi Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar dipegang oleh sang ayah, Santoso Wijaya, seorang pengusaha senior di Surabaya.

Selain bapak dan anak tersebut, nama Yuliana Santoso dan Arif Santoso juga masuk dalam jajaran kepengurusan. Berdasarkan dokumen legalitas, seluruh anggota keluarga pengusaha ini tercatat berdomisili di kawasan elite Graha Family, Surabaya. Dengan peta kepemilikan tersebut, kendali operasional PT PMM secara tidak langsung berada penuh di dalam lingkaran keluarga Santoso.

Daftar Pengurus Korporasi dan Pembelaan Hukum PT PMM

PT PMM memiliki jaringan kepengurusan yang cukup panjang. Selain keluarga Santoso, jajaran manajemen diisi oleh Halim Antawira Hermanto selaku Direktur Utama, didampingi jajaran direktur yakni Tjhin Joen Sen, Huang Dongxian, Ganjar Jatmiko, dan Poltak Silitonga. Sementara kursi Komisaris Utama ditempati Muhammad Kuncoro Candra Winata, dan Oskar selaku komisaris.

Menariknya, Poltak Silitonga yang menjabat sebagai salah satu direktur juga bertindak sebagai kuasa hukum resmi PT PMM di ruang publik. Menanggapi isu miring yang menerpa kliennya, Poltak secara tegas membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal tersebut.

“Tuduhan penyelundupan itu sama sekali tidak berdasar. PT PMM telah mengantongi seluruh dokumen perizinan resmi serta legalitas ekspor yang sah. Kami juga telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk meluruskan perkara,” tegas Poltak Silitonga dalam keterangan resminya.

Pihak PT PMM bahkan melayangkan protes keras terkait tindakan aparat yang membuka segel kontainer di lapangan, yang mereka nilai melanggar prosedur hukum. Sebaliknya, tim penyidik menegaskan operasi pembukaan segel dan uji laboratorium forensik tetap berjalan demi memastikan kepastian hukum terkait asal-usul, kandungan komoditas ilmenite, serta mendeteksi keberadaan unsur Logam Tanah Jarang.

Rekam Jejak Tambang di Bangka dan Dugaan Kasus Tahun 2025

PT PMM yang bermodalitas Rp5 miliar ini diketahui memiliki basis proyek pertambangan galian bukan logam yang cukup besar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di wilayah Desa Perlang, Dusun Mudel Sungai Mengkaong, dan Dusun Bantam. Aktivitas bisnisnya meliputi hilirisasi pertambangan serta mencakup komoditas ekspor-impor.

Kasus penangkapan 25 kontainer mineral di Batam kali ini ternyata bukan kali pertama PT PMM berurusan dengan aparat. Pada tahun 2025 lalu, nama PT PMM sempat mencuat dan memicu desakan publik agar Kejaksaan Agung memeriksa korporasi tersebut atas dugaan pengiriman zirkon ilegal dari Bangka.

Kendati rentetan kasus kelautan dan tambang terus membayangi, seluruh tudingan yang dialamatkan kepada PT PMM dan keluarga Adi Santoso tetap harus diletakkan sebagai dugaan demi menghormati hak membela diri korporasi hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Kasus ini sekaligus membuka tabir bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari ekosistem bisnis mineral strategis nasional ini.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store