PR Subur Jaya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Aktivis Ancam Geruduk Bea Cukai

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Pamekasan – Aktivis yang tergabung dalam Front Aksi Massa (Famas) dan Mahasiswa Rakyat Merdeka (Mahardika) bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan estimasi peserta mencapai 250 orang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada aparat penegak hukum agar segera menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PR Subur Jaya. Perusahaan rokok itu disebut-sebut terlibat dalam praktik peredaran rokok ilegal, penggunaan pita cukai palsu, serta pemasangan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ketua Mahardika Pamekasan, Rachmad Kurnia Irawan, menilai lambannya respons dari pihak Bea Cukai maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan pelanggaran tersebut patut disayangkan. Ia mengungkapkan, sejumlah merek rokok yang diproduksi diduga melanggar aturan.
“Beberapa di antaranya seperti HJS Mild jenis SKM isi 20 batang yang ditempeli pita SKT, kemudian Just Full jenis SKM isi 20 batang tanpa pita cukai, serta Just Mild isi 20 batang yang juga beredar tanpa pita cukai,” ujarnya kepada media, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya menuntut penyitaan barang bukti di lapangan, tetapi juga mendesak agar aparat menindak tegas pemilik modal PR Subur Jaya, yakni Haji Junaidi, beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami siap membantu menyediakan bukti, termasuk sampel rokok polos dan pita cukai salah tempel dari berbagai merek. Setelah aksi, kami bahkan siap mengajak Bea Cukai turun langsung ke Madura untuk pembuktian,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Famas Pamekasan, Abdus Salam Marhaen, meminta Kanwil Bea Cukai Jatim I menghadirkan langsung pemilik PR Subur Jaya dalam aksi tersebut guna memberikan klarifikasi.
Menurutnya, bukti-bukti dugaan pelanggaran sudah cukup kuat sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penindakan hukum. Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai seolah kebal hukum.
Aksi ini juga merupakan respons atas insiden sebelumnya, ketika pihak perusahaan diduga mengerahkan massa untuk menghalangi aksi protes aktivis pada Selasa (27/1/2026). Dalam kejadian itu, massa disebut membawa alat seperti pentungan yang dinilai membahayakan.
Melalui aksi ini, Famas dan Mahardika berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan KPK, segera mengambil langkah tegas guna menindak dugaan pelanggaran di sektor industri hasil tembakau di wilayah Jawa Timur.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

