Penentuan Prolegda 2025 Masih Alot di DPRD Sumenep

Jurnalis: Rifan
Kabarbaru, Sumenep – DPRD Sumenep belum menentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
“Sampai detik ini belum ada rapat lanjutan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) berkaitan dengan finalisasi Prolegda 2025,” ungkap anggota Bapemperda DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, Selasa (28/1).
Menurutnya, dari 37 Raperda yang diajukan Pemkab Sumenep, belum mencapai titik temu mana yang paling prioritas.
Pasalnya, penentuannya cukup alot untuk memilih mana yang paling urgen dalam waktu dekat.

“Kami belum bisa memastikan mana yang akan menjadi prioritas. Pembahasan calon raperda kemarin begitu hangat. Pembahasannya berlangsung dinamis di internal bapemperda,” sambungnya.
Jadi, pihaknya memastikan, pembahasan raperda belum final dan masih dikaji di internal Bapemperda.
“Kalau ada orang luar menyebut beberapa raperda prioritas, saya pastikan bohong. Karena di dalam kita belum sampai ke finalisasi raperda prioritas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Sumenep menginginkan setidaknya 8 raperda segera dibahas pada tahun 2025.
Raperda yang dimaksud adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Raperda tentang APBD Tahun 2026.
Selanjutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan Keris, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep 2025-2029, Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS), serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.