Masyarakat Desak Polri Periksa Bos Agung Sedayu Terkait Pagar Laut

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (DPP GPPB) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera memeriksa dan menangkap bos Agung Sedayu Group, hal ini berkaitan dengan kasus pagar laut yang viral baru-baru ini.
Desakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang diterbitkan oleh GPPB pada hari Selasa (28/01).
Menurut Ketua Umum DPP GPPB, Abraham, pihaknya sangat prihatin dengan tidak berkutiknya pihak kepolisian RI dalam hal ini, seharusnya proses hukum juga harus berjalan ditengah proses pembongkaran pagar laut ini ujar Abraham.
Terlebih ini sudah terbuka ke publik bahwasannya ada dua perusahaan yang terlibat yaitu PT. PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Ujarnya.
Diketahui kedua perusahaan tersebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yang dipimpin oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, dan pihak ASG telah mengakui memiliki sertifikat HGB di perairan banten yang dipenuhi pagar laut.
Abraham menegaskan bahwa keterlibatan pihak Agung Sedayu Group dalam permasalahan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merampas kedaulatan Negara serta mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia jika polisi tidak segera bertindak terkait penyetobotan tanah Negara ini.
“Seharusnya Kepolisian RI memanggil dan memeriksa pak Aguan selaku pimpinan ASG yang terafiliasi dengan perusahaan pemilik HGB di perairan yang dipenuhi pagar laut ya” ujar ketum GPPB tersebut.
Kasus Pagar Laut yang mencuat belakangan ini berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait dalam pengelolaan wilayah laut tersebut.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas yang tidak terkontrol.
Dalam keterangan resminya, DPP GPPB meminta agar kejelasan sikap APH khususnya POLRI agar penegakan hukum segera terwujud demi kepentingan masyarakat dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.