Maraknya Pelangsir BBM di SPBU Karetan Purwoharjo Banyuwangi, Pentolan Ormas Balawangi Minta APH dan Pertamina Bertindak Tegas
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI- Pentolan Organisasi Masyarakat (ORMAS) BALAWANGI Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat menangani dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Karetan, Kecamatan Purwoharjo.
Pernyataan tersebut di lontarkan oleh Agus Setiawan, Demisioner Ketua Umum (Ketum) Ormas Balawangi periode 2021- 2024 kepada awak media pada Selasa, (9/7/2024).
Hal tersebut disampaikan menyusul ramainya kabar soal pelangsir BBM di SPBU yang berada di Jl Raya Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
“Ini tidak boleh dibiarkan, dan APH harus bergerak cepat menangkap para pelaku pelangsir BBM yang dengan leluasa melakukan kegiatan di SPBU Karetan tersebut,” katanya.
Bahkan kata Agus sapaan akrabnya, APH tidak boleh pandang bulu. Jika terbukti karyawan SPBU bersekongkol dengan para pelangsir maka juga harus ditangkap.
“penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU Migas, bahwa Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar”.
Kata Agus, kami menduga ada persekongkolan antara pelangsir BBM jenis solar dan Pertalite dengan pihak SPBU Jl Raya Grajagan, Karetan, Kecamatan Purwoharjo.
“Pelangsir bebas beraktivitas, jadi tidak mungkin jika pihak SPBU tidak mengetahui jika itu adalah pelangsir BBM yang dijual kembali secara eceran,” ujarnya.
Selain meminta APH turun tangan, mantan Ketum BALAWANGI, tersebut juga meminta agar PT Pertamina, memberikan sangsi kepada SPBU nakal yang melayani pelangsir BBM.
“Tidak hanya APH saja yang harus menindak, namun PT Pertamina juga harus tegas memberikan sangsi kepada SPBU di Jl Grajagan, Karetan, Banyuwangi, Jawa Timur,” paparnya. (*)