Dinilai Tidak Kooperatif, Begini Kata Calon Anggota PKD Mempawah Timur
Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Mempawah — Perekrutan Panwaslu Desa (PKD) tidak selalu berjalan dengan baik, termasuk di Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Proses perekrutan Panwaslu Desa (PKD), Panwascam Mempawah Timur dinilai tidak kooperartif, dikarenakan ada salah satu peserta pendaftar yang tidak diloloskan di Desa Parit Banjar yang merupakan peserta pendaftar tunggal dan ia merupakan Anggota PKD di Pemilu 2024 di Desa Parit Banjar lalu..
Berdasarkan Surat Pengumuman Panwascam Mempawah TimurNo:03/KP.01.00/K.KN-08.04/05/2024 Peserta tunggal tersebut tidak lolos dalam seleksi Anggota PKD Pemlihan 2024, Panwascam justru meloloskan peserta yang berasal dan terdaftar dari Desa lain, Yakni Desa Pasir Wan Salim untuk menjadi anggota PKD Pemilihan 2024 di Desa Parit Banjar. Sementara dalam Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024 di huruf N tentang hal-hal lain yang berbunyi:
Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, tidak tersedia peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa maka Pokja dapat melakukan talent hunting dengan cara:
a. Mengundang peserta seleksi dari Kelurahan/Desa terdekat yang melampaui jumlah kebutuhan untuk mengikuti seleksi;
b. Terhadap peserta sebagaimana huruf a, dilakukan wawancara dan surat pernyataan terkait kesediaan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa di tempat yang telah ditentukan;
c. Panwaslu Kecamatan memperhatikan kondisi geografis;
Jika mengacu pada huruf N tersebut, Panwascam tidak diperkenankan melakukan talent hunting dikarenakan ketersediaan peserta seleksi PKD di Desa Parit Banjar.
tak hanya itu, proses pendaftaran pendaftar tunggal telah sampai pada tahap wawancara. Di parit banjar itu hanya 1 calon tunggal, yaitu Taufik.
“Nah pas pengumuman malah afmad faisal yang di loloskan, sedangkan afmad faisal itu peserta yang mendaftar dan terdaftar di kelurahan pasir wan salim” Ujar Taufik kepada kabarbaru.co, Sabtu, (01/06).
“Sedangkan telent hunting dalam Perbawaslu bisa dilakukan ketika dalam satu desa tersebut memang tidak ada pendaftar dari awal sampai akhir. Baru lah panwascam bisa mengisi di desa tersebut dengan pendaftar yang dari desa lain yang secara geografis lebih dekat.” Tambahnya
Taufiq yang merupakan peserta tunggal sekaligus anggota PKD pada Pemilu 2024 di Desa Parit Banjar mengatakan, “saya sangat mengecam atas keputusan Panwascam Mempawah Timur yang dinilai tidak menjalankan wewewang dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa secara baik dan saya akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Mempawah.” Tegasnya