Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Luar Biasa! Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Mucikari yang Jual Perempuan di Aplikasi MiChat

Kabarbaru.co
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara, (Foto: Document/Tribun Jatim).

Jurnalis:

Kabar Baru, Pamekasan – Polres Pamekasan Madura menangkap seorang muncikari lantaran diketahui melakukan praktik prostitusi melalui aplikasi platform media sosial MiChat, (14/6/2022).

Jasa Penerbitan Buku

Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial MiChat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.

Diketahui seorang muncikari perempuan berinisial SE, 21 tahun, yang berasal dari Dusun Kasreman, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa timur.

AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, menuturkan pihaknya mengamankan SE disebuah Kos Joker, Jalan Nugroho, No 47, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (23/5/22).

Ia menuturkan PSK yang ditawarkan oleh tersangka berinisial RH (26), warga Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terangnya.

“Dengan barang bukti dua unit Handphone dan uang sebesar Rp 350.000, yang diduga hasil transaksi dari bisnis esek-esek tersebut”. terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka SE yang juga sebagai karyawan swasta itu diketahui menyediakan dan menawarkan para PSK terhadap para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dengan tarif sekali kencan Rp 350.000.

“Uang Rp.350.000 itu diduga tarif harga jasa prostitusi online yang dilakukan tersangka terhadap para hidung belang,” pungkasnya.

AKBP Rogib sapaan akrabnya menambahkan. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi melalui platform media sosial MiChat, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan, ujarnya.

“Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring MiChat itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa sehingga praktik terlarang itu akhirnya berhasil terungkap”, jelasnya.

Muncikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui MiChat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.

“Selain menetapkan lima tersangka, tersangka kita jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara,” ujar kapolres.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store