Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Legalkan Pernikahan Beda Agama, MUI Minta PN Surabaya Batalkan Putusannya

Beda Agama
Sekjen MUI Amirsyah (foto: istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Melegalkan pernikahan beda agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan putusannya.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya di laman resmi MUI dikutip Rabu (22/6).

Jasa Pembuatan Buku

PN Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan tersebut pada Senin (20/6) lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Amirsyah menjelaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan aturan yang dibentuk negara. Baginya, hal itu bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada pasal Pasal 2 (1) UU tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Tak hanya itu, Amirsyah menilai pernikahan beda agama di Indonesia juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” kata dia.

Di lain itu, PN Surabaya menjelaskan baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispenduk capil menolak melakukan pencatatan.

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan kasus serupa juga pernah terjadi tapi di Jakarta. Sedangkan di Surabaya baru pertama kali.

“Kalau setahu saya, ini pertama kali,” kata Suparno, Selasa (21/6).

Suparno mengatakan pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi yakni pernikahan atau perkawinan berbeda agama bukan merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store