Langgar Kode Etik Bawaslu, Golkar Rohul Minta PSU Pemilu di Lima TPS PT Hutahaehan

Jurnalis: Rahmad
Kabarbaru.co, Kecamatan Tambusai–DPD II Partai Golkar Rokan Hulu (Rohul) minta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Rohul di lima TPS yang berada di PT Hutahaehan, Kecamatan Tambusai. Kejadian ini bermula saat lima orang saksi Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar dilarang masuk ke dalam TPS untuk mengikuti jalan nya pencoblosan di Tanggal 14 Februari 2024.
Mendapati hal tersebut, salah satu Caleg Partai Golkar Dapil II, Imran Tambusai, SE MM menyampaikan pelanggaran kode etik ini kepada Sekretaris DPD II Golkar Rohul, Nono Patria Pratama, SE.
Kepada Kabarbaru.co, Rabu (21/2), Imran menjelaskan kronologi awal kejadian yang jelas melanggar kode etik dalam aturan Bawaslu tersebut.”Tegas saya minta Partai Golkar agar menyurati Bawaslu untuk merekomendasikan ke KPUD Rohul agar dilakukan PSU di TPS wilayah PT Hutahaehan, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Dapil 2 Rohul”, ucap Imran.
Imran juga menjelaskan dasar penyuratan ke Bawaslu Rohul dikarenakan saksi dari Partai Golkar dilarang masuk untuk memantau jalannya pencoblosan.”Saksi Partai kami dari Golkar, diduga dihalangi masuk melakukan tugas nya sebagai saksi di TPS yang ada di wilayah PT Hutahaehan, hal ini menjadi dasar protes dan keberatan kami ke DPD II Golkar Rohul untuk ditindak lanjuti ke Bawaslu Rohul”, terang Imran lagi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rohul H Fajrul Islami Damsir, SH.,MH menegaskan, bahwa sampai dengan hari ini, indikasi untuk PSU di seluruh TPS di Rohul tidak ada ditemukan begitu juga laporan belum ada diterima.
“Pengawasan Bawaslu Rohul Tahapan Perhitungan Suara di TPS hingga berlanjut di tingkat Pleno PPK yang masih berlangsung berjalan dengan lancar dan belum ada Menerima laporan pengaduan,” tegas Fajrul
Fajrul menjelaskan syarat-syarat PSU Pemilu 2024, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 yakni
1.Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2.Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti.
Sementara prosedur Pelaksanaan PSU diatur pada Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni :
1.Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
2 Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
3 Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
4 Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
“Namun, Indikasi pelanggaran Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, tidak ada sampai dengan hari ini,” tegas Fajrul Islami.
Sementara itu seorang Caleg PAN Dapil 2, Riyomi Irsan SE, mengakui akan mengikuti dan mengawal suara Partainya bila nanti ada rekomendasi PSU dilaksanakan di TPS Wilayah PT Hutahaean.(Rahmad)