Konsumen Desak Polres dan Satpol Bangkalan Sidak RM Rizki 2 Canti’an Burneh Bangkalan, Diduga Jual Makanan Kadaluwarsa

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Bangkalan – Keluhan terhadap Rumah Makan Bebek Rizky 2 di kawasan Jl Raya Canti’an, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Sejumlah konsumen menilai makanan yang disajikan diduga tidak layak konsumsi dan diduga menggunakan bahan yang sudah tidak segar.
Salah satu konsumen berinisial H mengungkapkan pengalamannya saat berkunjung pada Sabtu (18/04/2026).
Ia menyebut makanan yang dipesan tidak sesuai dengan standar kelayakan.
“Kami pesan tiga porsi nasi ayam, dan semua sama saja tidak layak makan dan hanya dimakan sedikit kemudian langsung mual dan sakit perut. Setelah dibayar tak tinggal pergi dan makanan dibiarkan tergeletak di atas meja, karena ikannya sudah keras dan beraroma tidak sedap,” ujar H.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan. Ia pun mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap masyarakat yang hendak makan di Rumah Makan Bebek Rizki 2 Cantikan Burneh Bangkalan untuk hati-hati. Lantaran makanan yang disajikan kurang layak dikonsumsi terutama ikannya yang dinilai sudah layak buang namun masih saja dijual, ini tidak boleh dibiarkan oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Konsumen juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan melakukan inspeksi mendadak.
“Sebagai Konsumen, kami mendesak Kepolisian dan Satpol Bangkalan untuk melakukan sidak di RM Rizki 2 Cantikan Burneh, sebab sudah dinilai tidak sesuai peraturan pemerintah. Bahkan memberikan sanksi administratif dengan penutupan sementara sebelum ada korban. Karena sudah jelas merugikan pengunjung,” tegas H.
Selain itu, H menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dinilai Rumah Makan Bebek Rizki 2 Cantikan Burneh melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Selain itu, Permenkes 304/1989 mengatur persyaratan kesehatan rumah makan,” tegas H.
Ia juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
“Kami juga berharap kepada pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan di Rumah Makan Bebek Rizki 2 Cantikan Burneh,” lanjutnya.
Tak hanya itu, konsumen menyoroti adanya dugaan kurangnya transparansi dalam transaksi.
“Anehnya lagi setelah mereka melihat makanan di potret dan divideo, pihak bagian kasir tidak memberikan struk pembayaran kepada konsumen dan terkesan menutupi legalitas Rumah Makan Bebek Rizki 2 Cantikan Burneh Bangkalan,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

