Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari Disebut Terima Uang Korupsi DJKA 3,5 Miliar oleh Terdakwa

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Medan -Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang sebelumnya belum jelas kini mulai mengarah pada sosok tertentu.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diberikan kepada seseorang bernama Akbar.
“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, kemudian menjelaskan bahwa sosok yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pernyataan ini disampaikan saat majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk merespons keterangan saksi dalam persidangan.
Tak hanya itu, hakim juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk Agung Gede Sumadi yang merupakan pejabat di salah satu BUMN karya. Menanggapi hal tersebut, Eddy membenarkan bahwa informasi mengenai aliran dana tersebut diketahui oleh beberapa pihak lain.
“Benar, bukan hanya Agung, tetapi Mursyid dan Pak Pasek juga mengetahui,” kata Eddy.
Sebelumnya, dalam sidang terdahulu, identitas penerima uang Rp3,5 miliar masih belum terungkap. Saksi hanya mampu memberikan ciri-ciri fisik tanpa mengetahui nama pihak yang menerima dana tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan dalam dua tahap oleh orang dan kepada pihak yang sama.
“Penyerahan dilakukan dua kali, pertama sebesar Rp2 miliar dan kedua Rp1,5 miliar, dibuka dalam satu ruangan,” jelas Ramaditya.
Saksi Muhammad Anas, yang bertugas mengantarkan uang, disebut hanya menerima instruksi dan tidak mengetahui identitas penerima. Ia juga hanya berbekal nomor telepon yang kini sudah tidak aktif, sehingga menyulitkan proses penelusuran lebih lanjut.
Jaksa menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menghadapi kendala karena peristiwa terjadi pada 2022, sehingga sejumlah bukti dan jejak komunikasi sudah tidak dapat dilacak secara optimal.
“Dari keterangan yang ada, hanya diketahui penerima merupakan pria berperawakan Jawa. Lokasi penyerahan berada di apartemen milik terdakwa Eddy, namun penerimanya bukan yang bersangkutan,” ujar Ramaditya.
Pengakuan terbaru dalam persidangan ini menjadi titik terang dalam mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek kereta api di Medan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

