Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ketua Partai di Maybrat Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar

Advokat Yosep Titirlolobi, S.H
Advokat Yosep Titirlolobi, S.H.

Jurnalis:

Kabar Baru, Sorong – Salah satu oknum ketua partai politik tingkat Kabupaten Maybrat berinisial AT resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan tersebut dibuat oleh warga Maybrat berinisial OY melalui kuasa hukumnya, Advokat Yosep Titirlolobi, S.H., dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. and Partners.

Yosep menyampaikan laporan tersebut kepada wartawan di Sorong, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, laporan polisi telah resmi dibuat pada Senin (10/8/2026).

Ia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya perjanjian pengembalian uang yang totalnya mencapai Rp1.447.000.000.

“Klien kami telah memberikan uang kepada yang bersangkutan, namun selama kurang lebih dua tahun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar Yosep.

Menurut Yosep, transaksi peminjaman uang tersebut terjadi pada 2024, ketika AT mencalonkan diri sebagai calon Bupati Maybrat.

Pemberian uang, kata dia, dilakukan melalui transfer maupun secara tunai atas permintaan AT kepada kliennya.

Yosep mengungkapkan, dalam proses tersebut terdapat dugaan janji yang disampaikan AT kepada kliennya, termasuk iming-iming untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Partai NasDem.

“Permintaan uang tersebut dilakukan oleh AT dengan iming-iming menjanjikan kepada klien kami untuk menduduki jabatan strategis di dalam Partai NasDem, tetapi sampai sekarang janji itu tidak pernah terealisasikan,” katanya.

Sebelum membuat laporan polisi, pihak OY disebut telah menempuh upaya penyelesaian melalui pengaduan kepada Direktorat Binmas Polda Papua Barat Daya.

Namun, menurut Yosep, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian terkait pengembalian uang yang dipersoalkan.

“Dalam proses penyelesaian tersebut, lagi-lagi AT tidak menunjukkan itikad baik untuk menggantikan uang klien kami yang totalnya hampir mendekati Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan AT ke Polda Papua Barat Daya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Agustus 2026.

Yosep menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang dicantumkan dalam laporan.

“Kami mendampingi klien kami untuk melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang,” tegas Yosep.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai laporan tersebut baru disampaikan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Belum terdapat keterangan dari AT terkait tuduhan yang dilaporkan tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store