Perkuat Ekosistem Zakat Nasional, LAZ GERAKIN Resmi Beroperasi Lewat SK Kemenag

Jurnalis: Imam Buchori
Kabar Baru, Jakarta – Lembaga Amil Zakat Gerak Kita Indonesia (LAZ GERAKIN) resmi mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada Selasa (11/8/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini menandai babak baru bagi LAZ GERAKIN untuk mengelola potensi Zakat, Infaq, dan Shadaqoh (ZIS) nasional yang membidik angka hingga Rp1 triliun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menyerahkan langsung dokumen legalitas tersebut kepada Direktur Utama LAZ GERAKIN, Sandi Suwardi Hasan, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Berbekal SK resmi ini, LAZ GERAKIN sah menjalankan fungsinya sebagai lembaga amil zakat berskala nasional yang diakui negara.
Jaringan dan Amil Tersertifikasi
Sebelum mengantongi izin resmi Kemenag, LAZ GERAKIN telah membangun fondasi organisasi yang matang.
Lembaga ini telah membentuk 10 Pengurus Wilayah di tingkat provinsi dan membekali para amilnya dengan pelatihan serta sertifikasi keahlian standar nasional.
Langkah strategis tersebut memastikan seluruh proses penghimpunan hingga penyaluran zakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Jaringan yang luas ini juga mempermudah jangkauan pelayanan kepada masyarakat di berbagai daerah.
“Legalitas resmi ini menjadi landasan kuat bagi LAZ GERAKIN untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Direktur Utama LAZ GERAKIN, Sandi Suwardi Hasan.
Sandi mengajak umat Islam untuk mempercayakan penyaluran ZIS melalui lembaga resmi.
Ke depan, dana yang terhimpun akan mengalir ke berbagai program prioritas, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
Ekosistem Zakat Nasional
Kemenag memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan LAZ GERAKIN, mulai dari pemenuhan syarat administratif, peningkatan kualitas SDM, hingga pembentukan jaringan wilayah.
Kehadiran LAZ GERAKIN diharapkan mampu memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional serta mendorong peningkatan capaian zakat secara signifikan.
Dukungan serupa datang dari Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, Muhammad Nur Purnamasidi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyalurkan zakat melalui LAZ GERAKIN.
Menurutnya, lembaga amil zakat yang mengantongi SK Kemenag berada di bawah pengawasan langsung pemerintah, sehingga transparansi dan akuntabilitasnya lebih terjamin.
Saat ini, LAZ GERAKIN berpusat di Jalan Raya Mandala IV Nomor 31, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Dengan status legal yang kini melekat, LAZ GERAKIN siap memperluas jangkauan program kemanusiaan dan pemberdayaan umat ke seluruh pelosok Nusantara.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
