Polisi Tangkap 9 Terduga Penyebar Hoaks Demo Agustus

Jurnalis: Imam Buchori
KABARBARU, JAKARTA — Polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten hoaks terkait narasi “Demo Agustus”. Konten tersebut diduga menggunakan kembali foto dan video demonstrasi lama yang kemudian dipadukan dengan narasi baru seolah-olah menggambarkan situasi terkini menjelang peringatan Kemerdekaan RI.
Penyebaran informasi tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah materi visual demonstrasi beredar di media sosial dengan keterangan yang dinilai provokatif. Narasi yang menyertai konten itu disebut membangun kesan adanya potensi aksi besar hingga ancaman kerusuhan selama Agustus 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut telah memastikan sejumlah foto dan video yang beredar merupakan konten hoaks. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum karena distribusinya dinilai berlangsung secara luas dan terkoordinasi.
Kepolisian menangkap sembilan orang yang disebut sebagai terduga pelaku penyebaran konten palsu tersebut.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran narasi mengenai potensi kerusuhan pada Agustus.
Para terduga pelaku diduga memiliki peran yang berbeda dalam proses penyebaran informasi. Ada yang diduga terlibat dalam pembuatan materi dan narasi, sementara lainnya disebut berperan dalam menyebarluaskan konten melalui sejumlah akun media sosial.
Meski demikian, status sembilan orang tersebut tetap sebagai terduga pelaku. Proses hukum dan pembuktian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan keterlibatan masing-masing berdasarkan alat bukti yang sah.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan materi visual lama dalam konten “Demo Agustus”.
Foto maupun video demonstrasi yang sebelumnya pernah terjadi diangkat kembali. Materi tersebut kemudian disertai narasi berbeda sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa rekaman tersebut merupakan gambaran situasi terbaru di Indonesia menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Cara tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat karena konteks asli dari foto atau video dapat berubah ketika dipasangkan dengan keterangan yang tidak sesuai.
Konten semacam ini juga dapat dengan cepat menyebar apabila pengguna media sosial langsung membagikannya tanpa terlebih dahulu memastikan sumber dan waktu kejadian.
Pola distribusi konten turut menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
Penyebaran disebut melibatkan sejumlah akun serta sistem otomatis yang digunakan untuk memperluas jangkauan informasi. Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa distribusi narasi tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas spontan pengguna media sosial.
Jika benar dilakukan secara terkoordinasi, pola tersebut dapat membuat informasi yang tidak benar menyebar dalam waktu singkat dan menjangkau lebih banyak pengguna.
Narasi provokatif yang dibangun dari materi lama juga berpotensi menimbulkan keresahan, terutama ketika masyarakat tidak melakukan pemeriksaan terhadap konteks dan sumber informasi.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar melalui media sosial, khususnya konten yang menampilkan foto atau video lama tetapi diklaim sebagai peristiwa terbaru.
Warganet juga diminta tidak terburu-buru membagikan ulang informasi yang tidak memiliki sumber jelas. Langkah sederhana seperti memeriksa tanggal kejadian, sumber asli foto atau video, serta membandingkan informasi dengan pemberitaan dari sumber terpercaya dapat membantu mencegah penyebaran hoaks.
Penanganan terhadap sembilan terduga pelaku diharapkan dapat membantu aparat mengungkap secara lebih menyeluruh pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran konten “Demo Agustus”.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat juga diharapkan tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing oleh informasi provokatif yang beredar di ruang digital.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
