Kecam Penambangan Nikel di Raja Ampat, Aktivis Desak ESDM RI Tanggung Jawab

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Praktik penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai kecaman keras dari sejumlah pihak.
Founder Alajer Nusantara, Moh. Mahshun Al Fuadi, menilai aktivitas penambangan oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Antam Tbk, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan hukum lingkungan Indonesia.
“Raja Ampat bukan tanah kosong, melainkan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Ketika wilayah ini dikorbankan atas nama tambang dan transisi energi, maka itu bukan pembangunan, tapi kolonialisme gaya baru,” tegas Fuad, sapaan akrabnya, Kamis (5/6).
Menurutnya, operasi tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang kegiatan eksploitasi di pulau kecil berpenduduk dengan luas di bawah 2.000 km².
Aktivis asal Pulau Madura ini menyebutkan, pertambangan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Faktanya, rakyat adat Raja Ampat kehilangan ruang hidup mereka, laut rusak, hutan dihancurkan, dan hanya segelintir pemilik modal yang menikmati hasilnya. Di mana letak keadilan ekologis itu?” ujarnya.
Karena itu, lanjut Fuad, ia mengecam keras Menteri ESDM RI dan Komisi VII DPR RI karena dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Fuad menyayangkan BUMN seperti PT Antam dan MIND ID justru menjadi aktor utama dalam praktik perusakan tersebut, alih-alih menjadi pelopor pembangunan berkelanjutan.
Sebagai bentuk perlawanan, Fuad menyerukan empat tuntutan tegas:
- Mencabut izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat.
- Meninjau seluruh izin tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
- Menghentikan narasi transisi energi yang dijadikan dalih merusak lingkungan.
- Mengembalikan kedaulatan ruang hidup kepada masyarakat adat.
“Kami, generasi muda, tidak akan diam melihat tanah air kami dijual kepada investor. Kami menyerukan perlawanan ekologis demi alam, adat, dan anak cucu kita,” pungkasnya.