Jaka Jatim Warning KPK, Tangkap 16 Tersangka Korupsi Dana Hibah!

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menagih komitmen tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Mereka menilai proses hukum belum menunjukkan ketegasan maksimal karena masih ada sejumlah tersangka yang belum dilakukan penahanan, meski status hukum mereka telah diumumkan sejak pertengahan 2024.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat terdakwa sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijatuhi hukuman rata-rata 2,5 tahun penjara. Namun, masih terdapat 16 tersangka lain yang belum ditahan hingga saat ini.
Menurut Musfiq, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Ia menyebut beberapa tersangka bahkan masih aktif menjalankan aktivitas di ruang publik, termasuk menduduki jabatan strategis sebagai penyelenggara negara. Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap keseriusan pemberantasan korupsi.
“Ketika status tersangka sudah ditetapkan, seharusnya ada langkah lanjutan yang tegas. Jangan sampai muncul kesan penanganan perkara berjalan tidak seimbang atau bahkan terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Jaka Jatim juga menyoroti adanya nama-nama tersangka yang masih menjabat, di antaranya Anwar Sadad anggota DPR RI serta Moch Mahrus anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra dan Achmad Iskandar Fraksi Demokrat. Mereka menilai posisi publik yang masih diemban para tersangka dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai bentuk tekanan moral, Jaka Jatim berencana mengirimkan somasi kepada KPK apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan. Selain itu, mereka juga akan menggelar aksi seruan moral di Kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura pada pekan mendatang.
Musfiq menyatakan, masyarakat kini membandingkan penanganan perkara dana hibah dengan kasus lain yang dinilai lebih cepat berujung penahanan. Perbedaan kecepatan tersebut dianggap memicu pertanyaan publik terkait konsistensi lembaga antirasuah.
Di akhir pernyataannya, Jaka Jatim kembali meminta langkah konkret agar seluruh tersangka segera ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai tindakan tegas penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan bagi masyarakat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

