Diduga Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Dilaporkan Ke Polisi

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Jakarta – Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan pada, Minggu (12/6) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan adanya laporan dugaan pemukulan olen Iko Uwais. Ia memaparkan, pelapor pun membuat laporan kepada polisi pada Minggu (12/6) kemarin.
“Betul, terkait penganiayaan, laporannya sudah kita terima kemarin,” kata Kompol Ivan Adhitira saat dihubungi, Senin (13/6).
Dari informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat seseorang berinisial R diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Ivan menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Iko Uwais untuk dimintai keterangan dengan adanya laporan tersebut.
“Sekarang sudah kita proses pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait,” kata Ivan.
Dilain itu, Ivan mengatakan pihaknya masih belum bisa menjelaskan perihal kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aktor laga tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita klarifikasi dulu, kalau kronologis ketika benar nanti kita sampaikan,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, laporan ini bermula saat Iko disebut datang ke rumah korban. Saat itu, sempat terjadi cekcok atau adu mulut antara Iko dengan korban.
Setelahnya, Iko melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat pemukulan itu, korban disebut mengalami luka memar di wajah, luka di lengan kanan, serta luka di punggung.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, membenarkan adanya laporan terhadap Iko Uwais tersebut. Menurutnya polisi akan mendalami laporan tersebut dengan memanggil para saksi.
“Iya betul (dilaporkan). Masih Didalami dan akan dipanggil saksi-saksi untuk penyelidikan,” tutur Erna.