Dinilai Hanya Bermain Narasi, KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Suap Pajak Haji Isam
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Jakarta –Dugaan kasus mafia pajak masih marak terjadi dan proses hukum yang menjerat setiap pelaku yang terlibat dinilai belum ada titik terang, seperti dugaan kasus yang melibatkan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas penggelapan suap pajak mencatut PT Jhonlin Barata, anak perusahaan Jhonlin Group yang merupakan perusahaan milik Haji Isam.
“KPK tidak perlu membangun narasi seolah-olah ingin mengejar tanggung jawab dari para pihak yang dianggap melanggar hukum dan merugikan negara,” kata Koordinator ICW Adnan Topan kepada kabarbaru.co di Jakarta, Minggu (17/7/2022) lalu.
Menurutnya, dugaan kasus itu belum ada titik terang karena faktanya pengembangan perkara hanya berhenti di para pelaku lapangan.
“Jadi tinggal dibuktikan saja kepada masyarakat KPK serius untuk menangani perkara tersebut,” jelasnya.
ICW juga menilai KPK tidak perlu banyak bicara untuk merespons dugaan kasus suap pajak yang melibatkan Haji Isam. Adnan melanjutkan, terlebih selama proses hukum berlangsung terdapat beberapa kejanggalan.
“Karena sudah ada beberapa kejanggalan proses hukum terkait dengan indikasi korupsi di Kalsel (Kalimantan Selatan), terutama saat bukti yang sudah dikumpulkan KPK dalam satu truk tiba-tiba hilang dan sampai hari ini tidak ada kejelasannya sama sekali,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2021, KPK melalui Tim Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dugaan suap pajak saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam penggeledahan itu juga menyeret nama pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
“Dari penggeledahan ini ditemukan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” pungkas Ali Fikri melalui keterangannya.