Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Gatut Sunu Wibowo Dilantik Sebagai Wabup Tulungagung

Gubernur Khofifah Melantik Gatut Sunu sebagai Wabup Tulungagung (Foto: dok/Antara News).

Jurnalis:

KABARBARU, SURABAYA – 02/11/2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Gatut Sunu Wibowo sebagai Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan sampai 2023 di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

“Selamat kepada Wakil Bupati Tulungagung dan harus terus fokus bekerja demi pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Gubernur di sela pembacaan sumpah.

Jasa Penerbitan Buku

Pada pelantikan itu dihadiri juga bupati Tulungagung Maryanto Birowo bersama pejabat Forkompida Kabupaten setempat.

Gatut Sunu merupakan pengusaha sekaligus politikus PDI Perjuangan resmi mendampingi Bupati Maryoto Birowo sampai akhir jabatan.

Harapan Gubernur Khofifah kedepannya, setelah leangkapnya struktur di Pemkab Tulungagung dapat meningkatkan kemajuan yg telah dicapai selama ini.

“Selama dipimpin Pak Bupati Maryoto seorang diri, Tulungagung membuktikan dengan capaian luar biasa. Maka prestasi ke depan harus semakin menghadirkan lompatan capaian kemajuan untuk penyejahteraan masyarakat Tulungagung,” ujar orang nomor satu se Jawa Timur itu.

Gubernur  Khofifah juga berharap wabub Gatut Sunu dapat membatu bupati dalam penanganan kemiskinan ekstrem yg pada saat ini menjadi program Pemerintah Pusat.

“Tahun ini uji coba penanganan di Jatim dilakukan di lima desa di lima kabupaten. Tahun 2022 ditambah lagi oleh pusat sebanyak 25 desa atau kelurahan. Salah satu desa di Tulungagung menjadi sasaran sehingga harus diperhatikan secara serius,” ujar dia.

Sementara itu, Gatut Sunu sendiri terplih menjadi Wakil Bupati Tulungagung lewat mekanisme rapat paripurna di DPRD Tulungagung pada 18 September 2021

Gatut Sunu mengisi jabatan sebagai Wakil Bupati, di mana sudah kosong selama tiga tahun, karna Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bupati terlpilih saat itu, Syahri Mulyo dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Tahun 2018, sehingga wakil bupati dilaktik menjadi bupati definitif.  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Syahri Mulyo 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta dan hak politiknya dicabut dalam kurunwaktu lima tahun.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store