PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Sejumlah Nasabah Tuntut BCA Ganti Rugi Rp2,8 Triliun

Jurnalis: Felicia Chen
Kabar Baru, Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan hilangnya dana nasabah Rp2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN).
Kuasa hukum PAS, Andre Ismangun, menyebut dana diduga berpindah ke rekening di luar whitelist tanpa otorisasi.
“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre.
Menurutnya, transaksi tersebut seharusnya dicegah karena bank administrator RDN wajib menerapkan verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, dan Fraud Detection System (FDS).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026 dengan agenda perbaikan gugatan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan BCA dan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka membayar ganti rugi Rp2,814 triliun, yang terdiri dari Rp17,63 miliar kerugian materiil dan Rp2,796 triliun kerugian immateriil, ditambah bunga 6 persen per tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
