Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Gandeng LBH Ansor, Anshor Mu’min Sambut Tawaran Damai Hakim

kabarbaru.co

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat aktivis antikorupsi Anshor Mu’min terhadap pengusaha Jusuf Hamka memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/9/2026), Majelis Hakim mengambil langkah proaktif dengan menawarkan penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice sebelum pembacaan eksepsi.

Tawaran mediasi tersebut langsung disambut positif oleh Anshor. Guna mengawal proses perdamaian sekaligus memperkuat strategi advokasinya, Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang juga pengurus PP GP Ansor ini resmi menggandeng LBH Pimpinan Pusat GP Ansor. Kehadiran LBH ini melengkapi tim kuasa hukum Anshor sebelumnya, yakni Lotus Law Firm & Companion.

Perwakilan LBH PP GP Ansor, Ali Jufri, menilai tawaran hakim sangat sejalan dengan semangat keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa akar perkara ini sebetulnya murni dari niat Anshor melaporkan indikasi korupsi pada proyek jalan tol, yang kemudian berujung pada pelaporan balik atas dirinya.

“Di ruang sidang tadi, majelis menawarkan restorative justice sebelum eksepsi dibacakan. Kami menyambut baik tawaran tersebut dan akan mematangkannya untuk sidang selanjutnya. Peluang damai dengan Pak Jusuf Hamka kini semakin terbuka lebar,” jelas Ali seusai persidangan.

Menurut Ali, penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah (tabayun) merupakan jalan tengah yang bermartabat. Mengingat kapasitas Anshor yang bergerak atas dasar kepedulian terhadap akuntabilitas publik, penyelesaian secara konstruktif jauh lebih baik daripada membiarkan proses hukum berlarut-larut.

Pihaknya juga menaruh respek tinggi kepada Jusuf Hamka. “Pak Jusuf Hamka adalah tokoh nasional yang bijak dan mengedepankan musyawarah. Ruang dialog ini akan kami maksimalkan agar persoalan selesai dengan baik, tanpa mencederai semangat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Menindaklanjuti kesepakatan awal ini, Majelis Hakim telah memberikan jeda waktu kepada kedua belah pihak untuk menjajaki dialog dan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store