Imigrasi Gorontalo Perkuat TIMPORA Cegah TPPO dan Awasi Orang Asing
Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperkuat sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Gorontalo Utara.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Gorontalo Utara yang digelar Selasa (4/8/2026) di Dhidhi Mart, Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan tersebut diikuti anggota TIMPORA Kabupaten Gorontalo Utara yang berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Rapat mengusung tema “Restorasi Tata Kelola Pengawasan: Memutus Mata Rantai Kasus TPPO dan Menertibkan Aktivitas Orang Asing di Tambang Ilegal.”
Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam mendeteksi sejak dini potensi pelanggaran yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas orang asing.
Selain aspek pengawasan keimigrasian, perhatian juga diarahkan pada upaya mencegah terjadinya TPPO serta memastikan tidak adanya aktivitas orang asing yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk keterlibatan dalam kegiatan ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Yanto Ardianto, menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, sinergi lintas instansi sangat penting untuk memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran.
Koordinasi yang baik, kata Yanto, juga diperlukan agar setiap informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan pandangan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menegaskan bahwa keamanan dan kedaulatan negara merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas keimigrasian.
Karena itu, pengawasan terpadu terhadap orang asing perlu terus diperkuat, terutama untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memaparkan perkembangan data keimigrasian di Provinsi Gorontalo. Paparan tersebut mencakup data keberadaan warga negara asing, pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), hingga optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pemanfaatan APOA menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan berbasis digital. Melalui sistem tersebut, informasi mengenai keberadaan orang asing diharapkan dapat dipantau dan dikoordinasikan secara lebih efektif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap keberadaan orang asing.
Menurut Josua, orang asing tetap memiliki ruang untuk beraktivitas dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Imigrasi Gorontalo tidak anti dengan orang asing. Prinsipnya, orang asing yang bermanfaat untuk pembangunan Gorontalo Utara pasti melakukan kegiatan tepat dan sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Josua.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan bukan untuk membatasi keberadaan orang asing, melainkan memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun keamanan wilayah.
Josua juga menyambut baik penguatan kolaborasi melalui TIMPORA. Menurutnya, persoalan pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak terkait.
“Era kolaborasi sangat disambut baik Imigrasi Gorontalo karena dengan kolaborasi dan sinergi yang erat, solid dan bergotong royong tersebut diharapkan tidak hanya mampu mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Penguatan TIMPORA diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi TPPO sekaligus memastikan aktivitas orang asing di Gorontalo Utara tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan koordinasi yang semakin solid, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terpadu, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Di sisi lain, keberadaan orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tetap diharapkan dapat berkontribusi secara positif, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
