Paslon 01 (Irinus – Arson) Harus Di Diskualifikasi, Perampasan Suara Noken Sudah Terjadi dan Berulang di 3 Distrik
Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Daerah – Peristiwa perampokan suara hasil noken yang terjadi di hari minggu, tanggal 8 Desember yang terjadi di 2 Distrik, yaitu Gilubandu dan Telenggeme, dengan perampokan total suara sah 2 Distrik mencapai 7.641 suara, kini pada hari senin dalam persiapan Pleno lanjutan, kembali terjadi lagi dan kembali terulang lagi pada Distrik ke 3 yaitu Perampokan suara noken di Distrik Air Garam yang terungkap pada persiapan Pleno Tingkat Kabupaten di hari senin, 9 Desember 2024.
Peristiwa perampokan suara noken di 2 Distrik sebelumnya (Gilubandu dan Telenggeme) terjadi dengan penyerahan suara 100% kepada Paslon 01 (Irinus – Arson) dalam salinan berita acara yang diserahkan oleh PANDIS (PPD) Gilubandu dan Telenggeme kepada KPU Tolikara yang berbeda dengan hasil Catatan Rekapitulasi yang diterima oleh Panwas, Saksi Calon (02, 03, 04) di setiap TPS Kampung/Desa yang telah diterima sebelumnya.
Kini peristiwa Perampokan Suara Hasil Noken terjadi kembali di Distrik Air Garam, yang mana, jumlah suara sah yang di rampok untuk memenangkan pasangan 01 (Irinus – Arson) dengan Mengambil Semua Suara 100% yang dilakukan oleh PANDIS (PPD) Distrik Air Garam, yang dibantu oleh Komisioner KPU Tolikara, berjumlah 4.083 suara.
Tidak ada perampasan suara noken yang terjadi secara kebetulan, jika peristiwanya terjadi dan berulang untuk ke 3 kalinya, yang secara kebetulan berasal dari Dapil Tolikara 4, dimana Dapil 4 ini dikenal sebagai basis politik IRINUS pada Pelaksanaan Pileg 2024 kemarin.
Modus operandi perampasan suara sah yang dimiliki oleh Paslon (02, 03, 04) oleh Paslon 01, di ungkap oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dalam kasus yang telah diputus oleh Bawaslu sendiri, No. KEPUTUSAN:
029/PA.00/K.37.04/12/2024/BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA, Tentang Rekomendasi Pembetulan Angka Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik GILUBANDU Kabupaten Tolikara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang diterbitkan pada hari senin, tanggal 9 Desember 2024 kemarin.
Temuan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang diketuai oleh Metanus Wanimbo SH, *menyebutkan bahwa Komisioner KPU Tolikara melanggar UU No.1 Tahun 2015, Pasal 105 ayat 1 – 4, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
1). KPU Tolikara Tidak Mengizinkan Pelibatan Saksi Calon, Panwas Kabupaten, Pemantau Pemilu, ketika KPU Kabupaten membuat sertifikat/berita acara penerimaan hasil perhitungan suara yang berasal dari tingkat PPD (Melanggar Ketentuan Pasal 105 Ayat 1). Dalam kasus ini, Saksi Calon (02, 03, 04) Tidak Dilibatkan dalam pembuatan berita acara hasil perhitungan suara hasil dari penerimaan berita acara yang diserahkan oleh PANDIS (PPD) Distrik Gilubandu.
2). Para saksi Calon (02, 03, 04) yang telah memiliki surat mandat resmi dan sah, tidak di ijinkan masuk oleh Komisioner KPU Tolikara.
Hal ini mereka lakukan untuk memuluskan pencatatan penerimaan berita acara yang memuat hasil kecurangan dan perampasan suara di Distrik Gilubandu atas kerjasama PANDIS (PPD) Gilubandu dan Komisioner KPU Tolikara. (Melanggar Pasal 105 ayat 2)
3) Saksi Calon yang memiliki surat mandat yang sah, Memiliki hak untuk mengajukan Keberatan jika terdapat hasil berita acara rekapitulasi dari tingkat Distrik tidak sesuai dengan hasil yang dicatat oleh Saksi Calon pada tingkat TPS Kampung/Desa. Namun, Komisioner KPU Tolikara tidak memberikan ruang kesempatan untuk penyanggahan dan keberatan, dan pada gilirannya, KPU Tolikara membiarkan perampasan suara noken Paslon (02, 03, 04) dalam Pleno tingkat Kabupaten.. (Melanggar Pasal 105 ayat 3).
4). Atas perintah UU No.1 Tahun 2015, Komisioner KPU Tolikara harus melakukan pembetulan angka di tempat kegiatan terhadap salinan berita acara Rekapitulasi Suara ditingkat Distrik yang tidak sesuai dengan hasil Rekap TPS Kampung/Desa, pada Pelaksanaan Pleno tingkat Kabupaten, yang menjadi objek keberatan Saksi Calon (02, 03, 04) berdasarkan catatan data yang dimiliki para saksi calon.. Namun, dalam temuan kasus di Distrik Gilubandu, Komisioner KPU Tolikara sama sekali tidak melakukan perbaikan angka dan membiarkan perampasan suara terjadi, dengan mengesahkan hasil penyerahan berita acara perhitungan suara Distrik Gilubandu yang diserahkan secara sepiha oleh PANDIS (PPD) Distrik Gilubandu.. (Melanggar Pasal 105 ayat 4).
Hasil dari dilanggarnya ketentuan beracara pada tingkat pleno KPU Kabupaten tersebut, yang tertuang *dalam UU No.1 Tahun 2015 tersebut, Jumlah suara sah di Distrik Gilubandu sebanyak 4.499 suara, dirampok seluruhnya oleh Paslon 01 (Irinus – Arson) untuk dimiliki secara tidak sah dan ilegal.
Dalam keputusan BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA, No. KEPUTUSAN:
029/PA.00/K.37.04/12/2024/BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA, Pihak Bawaslu mengambil alih Perhitungan Suara Tingkat Distrik Gilubandu,* dan Menghitung ulang hasil perolehan masing-masing Calon 01, 02, 03, dan 04, dengan melakukan perbaikan sebagai Berikut:
1). Pada Poin (a) tertuang dalam salinan putusan
2) pada poin (b) Bawaslu Memutus Rekap Perhitungan ulang sebagai berikut:
*A). Paslon 01 (Irinus – Arson) Memperoleh suara sah sebanyak 2.674 suara.
B). Paslon 02 (Nus – Yan) Memperoleh suara sah sebanyak 125 suara.
C). Paslon 03 (Dinus – Rando) Memperoleh suara sah sebanyak 1.129 suara.
D). Paslon 04 (Willem – Yotam) Memperoleh suara sah sebanyak 238 suara.
Atas fakta Keputusan BAWASLU TOLIKARA diatas, Paslon 01 (Irinus – Arson) terbukti bersalah menerima limpahan suara tidak sah/illegal yang dilakukan oleh PANDIS (PPD) Distrik Gilubandu, yang merugikan Paslon 02, 03 dan 04 dalam Pilkada Tolikara.
Atas kasus Perampokan suara noken di Distrik Kedua (Distrik Telenggeme) dengan suara sah sebanyak 3.183 suara dan Kasus di Distrik ketiga ( Distrik Air Garam) dengan suara sah sebanyak 4.083 suara, sampai hari ini, masih menuntut keputusan tegas BAWASLU TOLIKARA dan SIKAP KENEGARAWANAN PARA ANGGOTA DAN KETUA KPU TOLIKARA *untuk tidak mempertontonkan keburukan moral atas peristiwa pelanggaran dan Kejahatan Pidana Pemilu, yang telah berulang untuk ke-3 kalinya.
Dalam hal ini, mengingat pelanggaran berat PANDIS (PPD) yang terjadi secara berulang di 3 Distrik Berbeda (Distrik Gilubandu, Distrik Telenggeme, Distrik Air Garam) yang selalu menguntungkan Paslon 01 (Irinus – Arson) yang kesemuanya berasal dari Dapil Tolikara 4, harus menjadi kesimpulan yang tegas dan terukur oleh BAWASLU TOLIKARA *untuk segera mengadili dan menghukum Paslon 01 (Irinus – Arson) untuk di Diskualifikasi/dinyatakan Tidak Lagi Berhak Mengikuti semua Tahapan Pleno Pilkada Tolikara, dan Harus diproses dalam ranah Pidana Pemilu.