Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jadi Makelar Perkara Bupati Pemalang, KPK Tetapkan Gus Haris Sebagai Tersangka

Desain tanpa judul - 2026-08-07T154059.013
Mohamad Haris alias Gus Haris saat memasuki ruang tahanan KPK (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI).

Penyidik KPK menduga Gus Haris bertindak sebagai orang kepercayaan bupati untuk menghimpun uang dari pejabat daerah hingga pihak swasta.

Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 27 Juli 2026.

Selain Anom dan Gus Haris, lembaga antirasuah ini juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota Polri Setya Budi Dias Oktavianto yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

“Perkara ini tidak hanya mengungkap praktik pemerasan terhadap perangkat daerah, tetapi juga membongkar dugaan jual beli penanganan perkara yang bernilai miliaran rupiah,” ujarnya.

Bukan ASN, Kelola Dana Milyaran

Meski tidak memegang jabatan formal maupun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang, Gus Haris memiliki posisi yang sangat strategis.

Kedekatannya dengan Bupati Anom membuatnya leluasa mengendalikan berbagai aktivitas nonformal kepala daerah.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Anom memanfaatkan Gus Haris untuk meminta sejumlah dana kepada perangkat daerah dan rekanan swasta.

Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.

Dari hasil penyidikan sementara, Gus Haris tercatat berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,98 miliar dari berbagai pihak.

Makelar Perkara KPK

Peran Gus Haris ternyata tidak berhenti pada pengumpulan dana saja.

Ia juga menjadi penghubung yang mempertemukan Bupati Anom dengan Lilik Budi Suprianto, sosok yang mengaku bisa membereskan masalah hukum bupati melalui jalur belakang.

Lilik sendiri merupakan ayah dari oknum anggota Polri yang bertugas di KPK.

Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku sempat menggelar beberapa kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta imbalan sebesar Rp2 miliar agar kasus yang membelit Bupati Pemalang bisa selesai.

Menanggapi permintaan itu, Bupati Anom dan Gus Haris bergerak mengumpulkan dana hingga berhasil menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik.

KPK Dalami Aliran Uang

Pasca-OTT, KPK langsung menahan Bupati Anom Widiyantoro di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Gus Haris dan tersangka lainnya harus menjalani proses pemeriksaan hukum secara intensif.

Penyidik KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta mencari keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemerasan dan percaloan perkara ini.

Penyidikan berlanjut untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan di pengadilan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store