Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

LMPP Jambi Desak Pengusutan Dana CSR Rp47 Miliar PetroChina di Tanjabtim

PetroChina-Jabung-kunjungan-SKK-Migas
PetroChina International Jabung Ltd (PCJL) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. ANTARA/HO-PCJL, Dok. Antaranews.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jambi – Lembaga Monitoring Masyarakat Peduli Pembangunan (LMPP) Jambi kembali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan PT PetroChina International Jabung Ltd senilai Rp47 miliar yang dikelola melalui skema swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan mengenai penggunaan dana yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

LMPP Jambi menyatakan persoalan tersebut telah beberapa kali menjadi bahan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Namun hingga kini, organisasi tersebut menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian terkait pengelolaan dana bantuan tersebut.

Ketua LMPP Jambi, Attan, mengatakan munculnya informasi mengenai penyerahan dua unit ambulans dari PT PetroChina International Jabung Ltd kepada Kejati Jambi turut memunculkan pertanyaan di tengah belum tuntasnya polemik dana Rp47 miliar tersebut.

Menurut Attan, masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan, khususnya kawasan ring satu seperti ruas jalan Simpang 4 PetroChina menuju Blok C Desa Pandan Makmur dan akses menuju portal Desa Pandan Lagan, masih membutuhkan peningkatan infrastruktur. Karena itu, ia mempertanyakan prioritas penyaluran bantuan perusahaan.

Attan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan yang sebelumnya disampaikan, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut diduga tidak dikelola melalui mekanisme kas daerah serta tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan pengelolaan dana dinilai kurang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Attan menyoroti informasi mengenai unggahan dokumentasi penyerahan dua unit ambulans kepada Kejati Jambi yang disebut pernah dipublikasikan pada 22 Juni 2026, namun kini tidak lagi dapat diakses melalui media sosial lembaga tersebut. Ia meminta agar hal tersebut dijelaskan kepada publik.

Dalam keterangannya, Attan juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut menyatakan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana CSR untuk pembangunan jalan tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) maupun APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dana tersebut disebut dikelola langsung oleh Dinas PUPR melalui mekanisme swakelola di luar kas daerah, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas dasar itu, LMPP Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejati Jambi, Kepala Dinas PUPR Tanjabtim, serta pihak PT PetroChina International Jabung Ltd diperiksa guna memberikan kejelasan mengenai pengelolaan dana bantuan tersebut.

LMPP Jambi menegaskan bahwa pihaknya menginginkan transparansi atas aliran dana, pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat, serta penuntasan dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store