Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE: KPK Harus Usut Tuntas

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Corruption Watch Center (CWC) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Jasa Penerbitan Buku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya Danny Praditya (DP), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019, serta Iswan Ibrahim (II), Direktur Utama PT Isar Gas (IG) yang berada di bawah PT IAE.

Namun, dari sejumlah nama yang telah diperiksa, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

Fauzan F. Somar, S.H., salah satu pelapor dari Corruption Watch Center, menegaskan bahwa kasus ini perlu diusut tuntas.

“Kami melihat ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak di dalam kasus ini yang melibatkan manajemen lama PT PGN. Tidak adil jika hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sementara banyak nama lain yang jelas memiliki andil dalam transaksi jual beli gas tersebut” ujarnya.

Temuan BPK dan Dugaan Pelanggaran Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya sejumlah
kejanggalan dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

Beberapa temuan utama BPK antara lain:

1. Pemberian uang muka sebesar US$ 15 juta (setara Rp 240 miliar) tanpa mitigasi risiko yang
memadai.

2. Tidak adanya jaminan yang cukup, dengan nilai jaminan fidusia hanya Rp 16,79 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan uang muka yang diberikan.

3. Melanggar kebijakan pemerintah tentang larangan transaksi gas secara bertingkat, karena PT IAE bukanlah produsen gas.

4. Tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai, di mana current liability PT IAE lebih besar dibandingkan current asset-nya.

Akibat dari kejanggalan tersebut, sisa uang muka sebesar US$ 14,19 juta berpotensi tidak tertagih dan membebani keuangan negara.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat PGN saat itu.

Ahmad, S.H., anggota Corruption Watch Center lainnya, menyoroti peran BPK dalam mengungkap kasus ini.

“Temuan BPK sangat jelas menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi ini. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus Lama yang Tak Pernah Tuntas Kasus ini juga mengingatkan kembali pada skandal FSRU Lampung, yang pada 2016-2017 sempat diusut
oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,24 triliun.

Namun, penyidikan kasus ini dihentikan pada 2017 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Print- 31/F.2/04/2017. Keputusan ini menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat BUMN sering kali tak berujung pada keadilan.

Menurut Safrudin, S.H., kondisi ini menunjukkan adanya pola impunitas terhadap pejabat yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kami mendesak agar tidak ada lagi tebang pilih dalam penegakan
hukum. Kasus ini harus diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa kecuali,” ujarnya.

Tuntutan kepada KPK

Dalam kesempatan tersebut para pelapor mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Dilo Seno Widagdo, mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, CWC juga meminta KPK membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021.

Safrudin, S.H., turut menyoroti menurunnya kepercayaan publik terhadap penanganan kasus pemberantasan korupsi dan pemerintah.

“Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi dan pemerintah akan semakin menurun” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store