Diduga Telantarkan Istri dan Selingkuh dengan Staf, Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Medan – Jagat dunia akademik Sumatera Utara gempar setelah muncul dugaan skandal rumah tangga yang menyeret seorang pejabat kampus. Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S., resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan penelantaran istri dan perselingkuhan.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum sang istri melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak rektorat UIN Sumut. Surat tersebut merujuk pada laporan polisi yang telah terdaftar di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.
Kuasa hukum pelapor (J.P.) dari Kantor Hukum Labura Law Firm menjelaskan bahwa kliennya dan Dr. A.S. merupakan pasangan suami istri sah yang menikah sejak Maret 2023 di Kabupaten Asahan. Namun, dalam perjalanannya, pihak istri mengaku mengalami serangkaian tindakan yang melanggar kewajiban suami hingga memicu keretakan rumah tangga.
Dugaan Perselingkuhan dan Penggerebekan di Hotel
Isu miring ini semakin menguat setelah pihak istri mencium ketidakberesan terkait informasi perjalanan dinas Dr. A.S. pada April 2026 lalu. Sang istri menduga suaminya menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., yang statusnya merupakan staf di lingkungan kampus UIN Sumut.
Dalam suratnya, kuasa hukum membeberkan dugaan bahwa oknum Kaprodi tersebut sempat menghabiskan waktu bersama A.Z.S. di salah satu klub malam di area Hotel Danau Toba, Medan.
Pihak keluarga bersama saksi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel. Saat penggerebekan terjadi, mereka menemukan Dr. A.S. dalam kondisi diduga tidak sadar penuh atau berada di bawah pengaruh zat tertentu.
Selain isu perselingkuhan, laporan tersebut juga memuat sejumlah tudingan miring lainnya, antara lain:
* Dugaan tidak memberikan nafkah yang layak sejak awal pernikahan.
* Sikap tidak terbuka mengenai keuangan rumah tangga.
* Kebiasaan meninggalkan rumah tanpa alasan dan penjelasan yang jelas.
* Tindakan penelantaran fisik dan psikis terhadap istri sah.
Kuasa Hukum Desak Rektor UIN Sumut Beri Sanksi Tegas
Rentetan pelanggaran tersebut mendorong kuasa hukum untuk mendesak Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag., agar segera mengambil tindakan. Pihak pelapor menuntut agar Dr. A.S. memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 3 hari, menyampaikan permohonan maaf, serta menyelesaikan kewajiban nafkahnya.
Lebih lanjut, Labura Law Firm meminta rektorat mempertimbangkan sanksi disiplin PNS yang tegas. Mereka menilai tindakan asusila dan penelantaran ini telah mencoreng nama baik institusi pendidikan Islam tersebut.
Penasihat hukum menyertakan sejumlah dasar hukum dalam laporannya, mulai dari UU PKDRT, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini naik cetak, pihak Dr. A.S. maupun humas UIN Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait surat desakan dan laporan polisi tersebut. Proses hukum di Polrestabes Medan juga masih berjalan pada tahap awal pemeriksaan.
Mengingat kasus ini baru sebatas laporan sepihak, seluruh pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kendati demikian, publik kini terus menyoroti kasus ini karena menyangkut etika moral seorang pejabat publik dan akademisi senior.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
