Harta Kekayaan Kapolresta Sumenep Anjlok Hampir Rp2 Miliar, KCI Minta Klarifikasi Transparan

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Sumenep – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, mendadak menjadi perhatian publik.
Data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan penurunan drastis pada total harta kekayaannya dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik 31 Desember 2023, total kekayaan Ariek mencapai Rp4,19 miliar.
Namun, pada laporan periodik 31 Desember 2024, angkanya merosot menjadi Rp2,20 miliar. Artinya, harta perwira menengah kepolisian tersebut menyusut sebesar Rp1,99 miliar atau hampir menyentuh angka Rp2 miliar.
Perubahan paling mencolok terlihat pada pos aset tanah dan bangunan. Pada laporan 2023, Ariek mencatatkan aset tanah dan bangunan seluas 600 m²/250 m² di Kota Jakarta Timur senilai Rp4 miliar dengan status warisan.
Penilaian aset tersebut menyusut menjadi Rp2 miliar pada laporan 2024, di mana keterangan luas tanah berkurang menjadi 300 m²/250 m².
Perubahan nilai serta pergeseran keterangan fisik aset tanah tersebut memicu tanda tanya masyarakat. Meski begitu, perubahan dalam LHKPN tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
Penyesuaian angka bisa saja terjadi akibat transaksi jual beli, pembagian hak waris keluarga, revaluasi nilai aset, maupun perbaikan skema pencatatan administrasi.
KCI Desak Keterbukaan demi Kepercayaan Publik
Menanggapi dinamika LHKPN tersebut, Komunitas Cinta Indonesia (KCI) mendorong Kapolresta Sumenep untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Ketua Umum KCI, Moh. Aldy Maulana, menilai transparansi pejabat publik sangat krusial guna mencegah prasangka liar di tengah masyarakat.
“Perubahan LHKPN yang cukup signifikan terutama susutnya nilai dan luas aset tanah hingga Rp2 miliar tentu wajar memicu perhatian publik. Oleh karena itu, kami menyarankan Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel terkait penyesuaian data tersebut,” ujar Aldy kepada jurnalis kabarbaru.co, Jumat (31/7/2026).
Aldy menegaskan bahwa keterbukaan informasi pejabat publik merupakan kunci utama dalam merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“LHKPN adalah instrumen transparansi. Jika perubahan tersebut murni karena pembagian waris atau koreksi pencatatan administrasi, sampaikan saja secara terbuka. Langkah intuitif dan transparan seperti ini justru akan menutup ruang spekulasi sekaligus memperkuat citra positif kepolisian di mata warga Sumenep,” pungkas Aldy.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
