Candaan Hidup Jokowi Berbuntut Panjang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dilaporkan ke MKD

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan tersebut merupakan buntut dari candaan yang ia lontarkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula saat DPR menggelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Saat itu, Dasco melontarkan kalimat candaan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani melalui mikrofon yang masih aktif.
Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto juga hadir langsung di dalam ruangan rapat tersebut.
“Asal jangan teriak hidup Jokowi,” ujar Dasco dalam rekaman yang memicu kontroversi tersebut.
Dinilai Memuat Intrik Politik
Seorang warga bernama Akbar Hatapayo selaku pelapor menilai tindakan politisi Partai Gerindra tersebut sangat tidak pantas. Ia menganggap kalimat seperti itu tidak seharusnya keluar dalam forum resmi kenegaraan sekelas rapat paripurna.
Akbar menegaskan bahwa ucapan Dasco di hadapan para anggota dewan dan Presiden tersebut murni merupakan tindakan yang keliru serta melanggar kode etik parlemen.
“Tindakan Wakil Ketua DPR RI tersebut merupakan sikap yang tidak etis, tidak profesional, dan tidak negarawan dengan melontarkan kalimat yang tidak seharusnya ada dalam rapat paripurna,” kata Akbar dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa ucapan tersebut sarat akan kepentingan tertentu yang menyeret nama mantan kepala negara.
“Kalimat itu memuat kesan politis atau intrik politik terhadap mantan presiden RI Ke-7 Joko Widodo,” pungkasnya.
Hingga saat ini, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah resmi masuk ke meja MKD DPR RI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
