Bukti Kredibilitas Lembaga Peradilan: PT GMI Klaim Sebagai Pemilik Sah Lahan SMAK Dago Bandung
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Di tengah maraknya praktik mafia pertanahan yang sering mencoba mengelabui hukum di Indonesia, PT Graha Multi Insani (GMI) menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah lahan SMAK Dago Bandung. Klaim ini didukung oleh bukti kredibilitas lembaga peradilan yang telah bekerja sesuai amanat Undang-Undang.
Berita terkini menyebutkan bahwa ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang telah menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago sejak Sabtu malam (27/7/2024). Namun, PT Graha Multi Insani, yang sah sebagai pemilik tanah tersebut, membantah pemberitaan tersebut.
“Perusahaan kami telah menerima pelepasan hak atas satu bidang tanah seluas kurang lebih dua hektare dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015, yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH., Notaris di Bandung,” ujar Hendri Sulaeman, Kuasa Hukum PT Graha Multi Insani, pada Senin (29/7/2024).
Hendri menjelaskan bahwa PLK adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan-putusan hukum yang telah berkekuatan tetap sejak tahun 1997. Putusan terbaru pada 16 November 2021 melalui peninjauan kembali semakin memperjelas batas-batas tanah yang dimiliki PLK.
Hendri menambahkan, penetapan PN Bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda eksekusi tanah karena adanya proses PK dari BPSMK, kini dinyatakan tidak berlaku setelah proses bantahan oleh BPSMK. Dengan demikian, eksekusi tanah dapat dilakukan tanpa menunggu proses PK lebih lanjut, meskipun Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat status hukum PLK sebagai pemilik sah.
“Perusahaan kami telah menugaskan Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Hendri Sulaeman.
Hendri juga mengungkapkan bahwa pada 28 Juli 2024, organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar berusaha melakukan penyerobotan tanah dengan membawa ratusan massa, mengatasnamakan BPSMKJB, yang sebelumnya telah dibatalkan haknya oleh BPN pada 2019. BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata sejak 1997 untuk mengosongkan tanah yang disewakan dari PLK.
Sementara itu, Benny Wulur, Kuasa Hukum SMAK Dago, menyayangkan pengerahan massa tersebut, mengingat mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kasus ini bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim sebagai penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL) yang merupakan pemilik lahan SMAK Dago pada masa penjajahan Belanda.
Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim membeli lahan dari negara dan mendapatkan sertifikat tanah atas nama Yayasan.
PLK mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan argumen bahwa Yayasan menyewa lahan dari PLK sejak 1974 hingga masa sewa berakhir tanpa mengembalikannya. PLK menggunakan bukti dari Akta Notaris Resnizar Anasrul, SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005 untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan.