Besok! Kejari Bakal Periksa Pejabat Diskominfo Pamekasan Terkait Kasus DBHCHT 2021
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru. Pamekasan, – Kejakasaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali bakal mengagendakan pemeriksaan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Rabu (08/06/22). Rencana itu terbuang dalam surat yang dilayangkan korps adhyaksa tertanggal 03 Juni 2022.
Surat pemanggilan saksi-saksi itu tidak dijelaskan secara jelas nama-nama yang akan diminta keterangan seputar dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Surat yang ditandatangani Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pindsus) Ginung Pratinda meminta menghadap ke jaksa penyelidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Muhklis melalui Kasi Intelijen Kejari Ardian Junaedi belum bisa memberikan keterangan rinci seputar nama-nama yang akan dipanggil. Ardian mengaku akan menginfokan lebih lanjut. “Nanti saya beri info tretan,” kata Ardian dikonfirmasi wartawan ini, Selasa (07/06/22).
Sebelumnya, penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kasubbag keuangan, bendahara dan pengurus barang telah diperiksa berulang kali. Terbaru, KPA bersama pihak lain kembali dimintai keterangan atas perkara penyimpangan DBHCHT 2021.
Diketahui, Sedikitnya, enam pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana cukai rokok itu telah dimintai keterangan. Enam pejabat itu semuanya berasal dari internal Diskominfo Pamekasan. Yakni, Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang. Selain itu, beberapa wartawan juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Seperti yang diberitakan kabarbaru.co sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan konsisten mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021.