Sengkarut Program Listrik Desa di Sintang, Oknum Duta Listrik Diduga Monopoli Vendor dan Catut Nama Anggota DPR RI

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Sintang – Program Listrik Masuk Desa (Lisdes) yang sejatinya menjadi angin segar bagi masyarakat pedalaman, kini justru memicu polemik serius di Desa Air Nyuruk, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang. Proyek strategis ini diterpa isu miring mulai dari dugaan praktik monopoli vendor instalasi, intimidasi warga, hingga indikasi gratifikasi yang melibatkan aparat desa.
Sorotan publik Kalimantan Barat tertuju pada seorang pria berinisial ED yang dikenal warga sebagai “Duta Listrik”. Alih-alih sekadar menjalankan fungsi edukasi dan sosialisasi keselamatan kelistrikan, ED diduga melakukan intervensi teknis dengan mengondisikan proyek instalasi listrik warga ke vendor tertentu yang terafiliasi dengannya. Dalam melancarkan aksinya, oknum tersebut ditengarai kerap mencatut nama Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar berinisial GS.
Dugaan Aliran Fee Kades
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, dugaan pengondisian ini berjalan mulus lantaran adanya kerja sama dengan Kepala Desa Air Nyuruk berinisial J. Muncul kabar tak sedap bahwa oknum kades tersebut dijanjikan fee (komisi) sebesar Rp1 juta per pelanggan jika berhasil menggiring warga untuk menggunakan jasa vendor rekanan ED.
Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Pasalnya, tarif jasa instalasi yang dipatok oleh vendor titipan tersebut dilaporkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya instalasi di desa-desa tetangga yang menerima program serupa.
Tak hanya membebani warga, monopoli ini juga mematikan usaha lokal. Sejumlah vendor instalasi listrik lokal mengaku kesulitan masuk ke Desa Air Nyuruk karena proyek diduga kuat telah “dikondisikan” sepihak sebelum pelaksanaan berjalan.
Bukti Transfer Berkedok Uang Operasional
Keluhan terhadap ED kian menguat seiring mencuatnya bukti berupa jejak transfer dana dari pihak vendor ke rekening pribadi oknum Duta Listrik tersebut. Uang itu diduga diminta dengan dalih sebagai “biaya operasional” untuk mengawal jalannya program Lisdes di tingkat pusat.

Ironisnya, nama legislator senayan, GS, terus dibawa-bawa dalam proses penekanan di lapangan. Padahal, dalam berbagai kesempatan publik, GS secara terbuka pernah menegaskan bahwa masyarakat dibebaskan memilih vendor instalasi mana pun secara transparan tanpa perlu ada tekanan atau arahan khusus.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada legislator GS terkait pencatutan namanya dalam polemik Lisdes di Air Nyuruk ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban pasti maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak terkait.
Potensi Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli
Secara regulasi, ruang lingkup tugas seorang Duta Listrik murni terbatas pada edukasi keselamatan dan sosialisasi penggunaan energi. Jika indikasi pengondisian vendor, penerimaan dana operasional fiktif, hingga pembagian komisi kepada aparatur desa terbukti benar, maka tindakan ini berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Beg pula dengan posisi kepala desa. Sebagai pelindung kepentingan masyarakat, jika kades J terbukti mengintimidasi dan mengorbankan warganya demi meraup keuntungan pribadi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Desa serta berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Kini, masyarakat Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki bukti-bukti transfer dan memeriksa saksi-saksi kunci agar program rakyat ini tidak dijadikan ladang korupsi oleh segelintir oknum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

