Dyah Nurul Rahmah : Saya Mendukung Langkah DPR RI yang Menyetujui RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif

Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, SUBANG– Perempuan Bangsa Kabupaten Subang yang merupakan salah satu Badan otonom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Melalui Salah satu kader nya mengapresiasi DPR RI Fraksi PKB yang telah konsisten mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) wujud perjuangan panjang para aktivis perempuan serta para pemangku kebijakan selama delapan tahun akhirnya RUU TPKS membuahkan hasil yang membahagiakan dengan disetujuinya menjadi RUU Inisiatif.
Kabar menggembirakan ini tentunya bukan hanya untuk korban kekerasan seksual tentunya masyarakat Indonesia secara keseluruhan, meskipun sempat menuai pro kontra di kalangan parlemen, pada akhirnya mayoritas DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif.
Perjalanan panjang selama delapan tahun memperjuangan RUU TPKS akhirnya menuai hasil yang membahagiakan, tidak hanya untuk korban kekerasan seksual tetapi juga untuk masyarakat Indonesia.
Ketua Bid. Hukum & Advokasi DPC Perempuan Bangsa, Dyah Nurul Rahmah Menyampaikan “ Alhamdulillah, saya bersyukur mayoritas Partai politik melalui DPR RI nya masing-masing menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif, terlebih DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang selalu konsisten mengawal Rancangan Undang-Undang ini” disampaikan pada , Kamis (20/1/2022)
Menurutnya, Mayoritas partai politik melalui DPR RI akhirnya sadar tentang pentingnya landasan hukum bagi korban ataupun pelaku kekerasan seksual, Meskipun RUU TPKS ini sudah menjadi RUU Inisiatif , kita harus tetap mendorong pro korban yang di akomodir dalam Rancangan Undang-Undang ini.
Pada dasarnya RUU TPKS yang telah disetujui menjadi RUU Inisiatif ini, dapat dilihat isi ataupun definisi dari kekerasan seksual itu sendiri, yang selama ini para pelaku lolos dari jeratan hukum hanya karena tindakan para pelaku tidak memenuhi unsur legalitas tindak pidana KUHP, Tentunya, RUU Inisiatif menjadi benteng perlindungan bagi korban kekerasan seksual.