Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejati Didesak Periksa Kadis Pertanian Jatim Heru Suseno Terkait Dugaan Kebocoran PAD Rp21 Miliar

Kabarbaru.co
Kepala Dinas Provinsi Jatim, Heru Suseno (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Aktivis anti korupsi Jawa Timur, Sholehudin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera memeriksa Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan benih padi dan palawija di lingkungan UPTD Dinas Pertanian Jatim.

Desakan tersebut muncul setelah adanya laporan dugaan manipulasi tarif benih, penyalahgunaan kewenangan anggaran, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Sholehudin, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian penting dilakukan karena persoalan tersebut menyangkut tata kelola anggaran dan sistem pengawasan di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.

“Karena ini menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan aktivitas UPTD di bawah Dinas Pertanian Jatim, maka Kepala Dinas harus diperiksa untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban,” tegas Sholehudin, Kamis (22/5/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada level teknis pelaksana di lapangan semata. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri alur kebijakan, mekanisme pengawasan, hingga kemungkinan adanya pihak yang menikmati aliran dana dari dugaan praktik tersebut.

Dalam laporan yang beredar, dugaan penyimpangan mencakup manipulasi tarif benih yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi laporan masa tanam di sejumlah kebun benih. Aktivitas tanam yang diduga berlangsung dua kali dalam setahun disebut hanya dilaporkan satu kali dalam dokumen anggaran resmi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya hasil penjualan benih yang tidak masuk dalam pencatatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan estimasi yang dihitung dari puluhan kebun benih yang dikelola UPTD, potensi kebocoran PAD disebut mencapai sekitar Rp21 miliar.

Sholehudin meminta Kejati Jatim bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pihak yang memiliki tanggung jawab struktural harus diperiksa secara objektif demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan daerah,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store