Skandal Bank BSI KCP Sabang 3, Dana Nasabah Diduga Raib Rp1,4 Miliar

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Sabang – Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan dugaan pembobolan dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah disidangkan pada Rabu (18/2/2026) di Pengadilan Negeri Sabang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) diduga memanfaatkan akses terhadap sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik dana tabungan nasabah tanpa izin.
Dana hasil dugaan kejahatan itu, menurut jaksa, digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Modus operandi yang diduga dilakukan terdakwa antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa adanya uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening menggunakan data nasabah (Customer Identity File/CIF) tanpa persetujuan, serta mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasainya.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga diduga menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank.
Riski menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati.
Nilai dana yang diduga dikuasai terdakwa dari masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening anggota keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk di bank lain.
Perbuatan itu diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau secara subsidair terkait penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan para nasabah, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Saat ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) karena baru selesai menjalani persalinan. Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

