Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Manokwari Naik Tahap Penyidikan Polisi

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah ke tahap penyidikan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat, tertanggal 20 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Rustam, S.H, atas nama saksi korban Harianto yang merupakan kliennya.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan pada tahap penyelidikan. Dari hasil tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor pada 16 April 2026.
Dalam SP2HP yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H, juga tercantum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP-Sidik/60.a/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tertanggal 16 April 2026.
Berdasarkan sprindik tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperdalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terlapor berinisial RS.
Kuasa hukum Harianto sekaligus pelapor, Rustam, mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat yang dinilai profesional dan cepat dalam menangani perkara tersebut.
“Artinya penyidik sudah melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Klien saya sudah diperiksa sebagai saksi korban, kami sangat mengapresiasi kerja yang profesional,” ujar Rustam kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

