Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tersangka Korupsi Hibah Jatim Masih Menjabat dan Digaji Negara, Aktivis Desak KPK Tangkap Koruptor!

Kabarbaru.co
Achmad Iskandar, Moch. Mahrus dan Anwar Sadad (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2024 hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan penuntasan perkara yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak tersebut.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukumnya. Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, apakah KPK masih melengkapi alat bukti atau justru tengah menyusun strategi lain, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Dari jumlah tersebut, tiga nama tercatat masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif, yakni Anwar Sadad (Anggota DPR RI Fraksi Gerindra), Achmad Iskandar (Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Demokrat), dan Moch. Mahrus (Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra). Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan publik, mengingat para tersangka masih menikmati fasilitas negara.

Jaringan Aktivis Jawa Timur (Jaka Jatim) pun angkat suara. Mereka menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam penegakan hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut anggaran hibah bernilai triliunan rupiah.

“Kami menilai sangat naif ketika tersangka kasus korupsi masih aktif sebagai pejabat negara. Mereka masih menerima gaji, tunjangan, hingga fasilitas dari negara, sementara status hukumnya belum jelas,” tegas Musfiq dalam keterangannya.

Jaka Jatim mendesak KPK untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai kasus ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi lembaga antirasuah tersebut, mengingat besarnya potensi kerugian negara dari dana hibah yang diduga disalahgunakan.

“Kasus ini bukan perkara kecil. Anggaran hibah Jawa Timur nilainya triliunan rupiah. Jangan sampai ini menjadi bancaan berjamaah tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” lanjut Musfiq.

Mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Menurut Jaka Jatim, kondisi tersebut sangat relevan dengan para tersangka, terlebih yang masih aktif sebagai penyelenggara negara.

“KPK punya kewenangan untuk menahan para tersangka. Jika alat bukti sudah cukup, jangan tunda lagi. Segera tahan dan bawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Musfiq.

Lebih jauh, pihaknya menegaskan bahwa praktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tanpa kompromi. Mereka menilai, kondisi di mana tersangka korupsi masih difasilitasi negara merupakan ironi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Kami anggap koruptor adalah musuh negara. Tapi hari ini kita melihat tersangka korupsi masih difasilitasi dan dibiayai oleh negara. Ini tamparan keras bagi penegak hukum,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store