Kasus Perizinan di Dinas ESDM Terbongkar, Aktivis Desak Kejati Periksa Perizinan di DLH Jatim

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jatim – Penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dinilai membuka tabir dugaan praktik mafia perizinan yang telah lama beroperasi di lingkup birokrasi.
Solidaritas Pemuda Jawa Timur (SPJ Jatim) memandang langkah hukum tersebut sebagai perkembangan penting. Namun, mereka mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu figur, melainkan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Direktur SPJ Jatim, Doni Yusuf Bagaskara, menyebut kasus ini bukan peristiwa yang mengejutkan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan polemik sebelumnya terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) yang diduga menyalahi prosedur.
“Penetapan tersangka AM sama sekali tidak mengejutkan, sebab dalam penerbitan SIUPBM yang jelas sudah menyalahi aturan, terpampang jelas nama Aris Mukiyono,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
SPJ menilai terdapat pola yang mengarah pada praktik sistematis, seperti pengondisian jalur perizinan, keterlibatan perantara atau broker, hingga adanya dugaan imbalan tertentu dalam setiap proses penerbitan izin.
Selain itu, SPJ juga menyoroti kemungkinan adanya praktik serupa di organisasi perangkat daerah lain. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), misalnya, dianggap memiliki posisi krusial dalam proses perizinan sehingga rawan disusupi praktik tidak transparan jika pengawasan lemah.
“Saya menerima informasi bahwa ada penguasaha yang sedang mengurus ijin untuk kandang sapi, malah dipersulit dan dimintai uang untuk pengurusannya melalui pihak ketiga, in ikan tidak benar”, terangnya.
Atas temuan dan analisis tersebut, SPJ Jatim mendesak Kejati Jatim untuk memperluas penyidikan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengusut aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan di balik layar, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan lintas instansi.
“Jika hanya satu orang yang diproses, sementara sistemnya tetap hidup, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan sekadar pergantian pemain dalam mafia yang sama,” tegas Doni.
SPJ juga mengindikasikan bahwa praktik pungutan liar yang terjadi di Dinas ESDM diduga merupakan kelanjutan dari pola lama yang telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya tersentuh proses hukum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

