Kuasa Hukum Uftori Tantang Imron Fatah Koorperatif Ikuti Persidang, Jika Merasa Tidak Bersalah

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jatim – Kuasa hukum mantan Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uftori, yakni Nang Engki Anom Siseno, mendesak Imron Fatah alias IF untuk menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura.
Menurut Engki, kehadiran Imron justru penting untuk memperjelas duduk perkara, terutama karena namanya disebut dalam proses penjualan sejumlah aset yang menjadi bagian dari kasus tersebut.
Engki menilai alasan tidak hadir dengan dalih tidak terlibat justru menimbulkan pertanyaan publik. Ia menegaskan, seseorang yang merasa tidak bersalah seharusnya tidak ragu memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
“Kalau memang tidak terlibat, justru forum persidangan adalah tempat paling tepat untuk menjelaskan posisi yang sebenarnya. Ketidakhadiran justru menimbulkan ruang spekulasi,” ujar Engki
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan sebelumnya disebut bahwa Imron Fatah berperan sebagai mediator dalam penjualan beberapa aset milik para terdakwa. Namun, menurut Engki, peran tersebut tetap perlu diuji secara terbuka agar tidak menyisakan keraguan terkait pihak pembeli maupun aliran dana dari transaksi tersebut.
Menurutnya, pengungkapan fakta material menjadi aspek penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Penegak hukum, kata dia, tidak hanya berpatokan pada kepemilikan administratif suatu aset, tetapi juga harus menelusuri asal-usul dana serta tujuan transaksi yang dilakukan.
Engki memaparkan bahwa para terdakwa telah menyampaikan keterangan bahwa pembelian sejumlah aset dilakukan menggunakan dana PT Tonduk Majeng Madura. Namun, karena saat itu terdapat kendala administratif, aset tersebut tercatat atas nama pribadi dengan rencana dialihkan menjadi milik perusahaan.
Dalam perjalanannya, sebelum proses balik nama terlaksana, perkara hukum muncul dan aset kemudian dijual melalui Imron Fatah. Oleh karena itu, Engki menilai penting untuk mengetahui secara rinci siapa pembeli aset serta bagaimana aliran dana hasil penjualan tersebut.
“Kalau disebut hanya membantu menjual, maka harus jelas kepada siapa aset itu dijual dan bagaimana mekanisme penerimaan dananya. Ini penting untuk memastikan transparansi,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Imron Fatah, Rishang Bimah Wijaya, menyatakan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi tersebut. Ia menyebut Imron hanya diminta membantu menawarkan sejumlah aset pada tahun 2022.
Dari delapan aset yang dipasarkan, tiga di antaranya disebut telah terjual, yakni apartemen Gunawangsa, rumah di kawasan Kayangan, serta tanah di Rungkut Mapan Timur dengan nilai transaksi sekitar Rp1,25 miliar. Disebutkan pula bahwa dana hasil penjualan diterima langsung oleh pemilik aset, bukan oleh Imron Fatah.
Meski demikian, Engki berpandangan bahwa kehadiran Imron dalam persidangan tetap diperlukan guna menghindari polemik berkepanjangan serta memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menuding Imron terlibat dalam upaya penghentian perkara atau SP3. Namun menurutnya, semua pihak yang namanya disebut dalam proses transaksi tetap perlu memberikan keterangan secara terbuka di hadapan hukum.
“Datang ke persidangan dan memberikan kesaksian di bawah sumpah adalah cara paling tepat untuk menjernihkan persoalan, sehingga tidak muncul asumsi yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

