Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Desak Kejari Periksa BPN dan Kades Terkait Dugaan Terbitnya SHM di Zona Mangrove Sumenep

Kabarbaru.co
Kantor ATR/BPN Sumenep (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Sumenep – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan Sungai Kali Saroka, Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, terus menguat.

Area yang dikenal sebagai bagian dari wisata mangrove tersebut kini menjadi perhatian serius kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.

Gerakan advokasi yang diinisiasi Aktivis Kepulauan Bersatu kini mendapat dukungan dari Aktivis Peduli Lingkungan Sumenep, Ikbal Hasani. Mereka menilai dugaan terbitnya SHM di kawasan mangrove berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus ancaman terhadap kelestarian ekosistem pesisir.

Menurut para aktivis, kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami dari abrasi, menjaga keseimbangan lingkungan, serta menjadi potensi wisata berbasis alam yang semestinya dijaga keberlangsungannya. Karena itu, dugaan perubahan status lahan menjadi hak milik pribadi dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sumenep segera turun tangan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan kepala desa. Jika benar kawasan mangrove disertifikatkan, maka harus ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tegas Ikbal Hasani, Aktivis Peduli Lingkungan Sumenep.

Aktivis Kangean Bersatu menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan lingkungan hidup serta ruang publik yang seharusnya dilindungi oleh regulasi. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan desa dalam kepemilikan SHM tersebut.

“Kami mendorong aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional. Jangan sampai kawasan lindung justru beralih fungsi menjadi kepentingan pribadi,” ujar perwakilan Aktivis Kangean Bersatu.

Para aktivis menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan sertifikat dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan tata ruang maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, mereka berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat keberadaan mangrove memiliki manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Lingkungan bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan untuk generasi mendatang. Karena itu, kawasan mangrove harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi merusaknya,” tambah Ikbal Hasani.

Hingga saat ini, polemik terkait dugaan SHM di kawasan mangrove Kali Saroka masih menjadi sorotan publik. Aktivis berharap Kejaksaan Negeri Sumenep segera melakukan langkah konkret guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store