Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Alarm Hukum di Balik Aset Tak Bersertifikat, Menguji Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Banten

kabarbaru.co
Faiz Naufal Alfarisi, Koordinator Nalar Politik Kawula Indonesia. (Foto: Ist).

Editor:

Kabar Baru, Opini — Buruknya tata kelola aset daerah kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan atensi serius kepada Pemerintah Provinsi Banten. Dari total 1.528 bidang aset tanah milik pemerintah daerah, sebanyak 343 bidang di antaranya hingga kini belum memiliki kepastian hukum karena belum bersertifikat (DetikNews). Fakta ini bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi, melainkan sebuah alarm serius yang menyangkut akuntabilitas pejabat publik dalam mengamankan kekayaan negara.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, aset daerah merupakan mandat publik yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tanah milik pemerintah yang tidak bersertifikat pada hakikatnya adalah aset tanpa perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini membuka ruang bagi sengketa kepemilikan, manipulasi administrasi, hingga praktik mafia tanah. Sengketa lahan pada kawasan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang menjadi gambaran nyata bagaimana lemahnya pengamanan aset dapat menyeret pemerintah daerah ke dalam konflik hukum yang panjang dan merugikan kepentingan publik.

Masalah ini tidak boleh dipandang sebagai kendala teknis semata. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kegagalan pemerintah daerah dalam memastikan sertifikasi aset dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengamanan hukum Barang Milik Daerah (BMD). Kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset daerah secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, pengelolaan dan pengamanan aset daerah diatur secara lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap barang milik daerah wajib diamankan dalam tiga dimensi utama, yakni pengamanan administratif, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Sertifikasi tanah merupakan bentuk pengamanan hukum yang paling mendasar untuk memastikan kepastian kepemilikan aset pemerintah.

Selain itu, pedoman teknis pengelolaan aset daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi, pencatatan, serta pengamanan aset secara sistematis. Dengan demikian, ketika ratusan bidang tanah milik pemerintah daerah tidak kunjung disertifikasi, maka pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola aset di lingkungan pemerintah daerah menjadi sangat relevan untuk diajukan kepada publik.

Dari sudut pandang hukum pidana, persoalan ini juga tidak dapat dianggap ringan. Apabila kelalaian dalam pengamanan aset daerah berujung pada hilangnya kekayaan negara atau berpindahnya kepemilikan aset kepada pihak lain secara tidak sah, maka potensi pertanggungjawaban pidana dapat muncul. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam konteks ini, jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi kelalaian dalam menjaga kekayaan negara. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi langkah penting untuk memastikan penyelamatan aset daerah serta mencegah potensi sengketa yang lebih besar di kemudian hari.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyentuh dimensi kredibilitas politik pemerintahan daerah. Aset daerah merupakan salah satu modal strategis pembangunan yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika status hukumnya tidak jelas, maka potensi pemanfaatannya juga akan terhambat.

Ultimatum yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola aset. Inventarisasi ulang, percepatan sertifikasi, serta penguatan pengawasan internal harus segera dilakukan secara serius dan transparan.

Penulis adalah Faiz Naufal Alfarisi, Koordinator Nalar Politik Kawula Indonesia.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store