Saksi Kunci IF Absen Tanpa Keterangan, Kejaksaan Dinilai ‘Lembek’ di Kasus Korupsi PT Tonduk Majeng

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Bangkalan – Ketidakhadiran saksi kunci berinisial Imron Fatah (IF) dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) memunculkan sorotan keras terhadap kinerja penuntut umum. Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dinilai terkesan memberi ruang toleransi berlebih kepada saksi yang justru disebut memiliki peran penting dalam transaksi aset bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam persidangan, IF diketahui tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas. Padahal, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, IF diduga merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan aset milik PT TMM, anak usaha PD Sumber Daya.
Aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar tersebut diduga dilepas dengan harga hanya Rp1,2 miliar. Selisih nilai yang signifikan inilah yang menjadi titik krusial dalam mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Namun hingga sidang berlangsung, tidak terlihat langkah tegas dari penuntut umum untuk memastikan kehadiran IF di ruang persidangan. Kondisi ini memicu penilaian bahwa saksi kunci justru seolah mendapat perlakuan khusus, meski keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengurai alur transaksi dan aliran dana hasil penjualan aset.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, mengonfirmasi bahwa IF memang telah dipanggil secara resmi sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus. Akan tetapi, saksi tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara normatif, yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai saksi, namun tidak datang tanpa alasan,” ujar Nizar.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum memastikan langkah lanjutan terhadap ketidakhadiran tersebut. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemanggilan ulang akan dilakukan atau apakah akan ditempuh upaya menghadirkan saksi secara paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Situasi ini memicu kritik dari tim kuasa hukum terdakwa yang menilai penanganan perkara menjadi tidak maksimal apabila saksi kunci justru tidak dihadirkan tanpa konsekuensi tegas. Pasalnya, peran IF disebut berkaitan langsung dengan keputusan penjualan aset di bawah harga taksiran, yang diduga menjadi pintu awal timbulnya kerugian negara.
Selain itu, jalannya persidangan dinilai belum sepenuhnya menyoroti proses penjualan aset secara mendalam. Fokus pemeriksaan selama ini disebut lebih banyak menitikberatkan pada aliran dana awal dari PD Sumber Daya ke PT TMM, sementara dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan aset belum terungkap secara komprehensif.
Absennya IF pun dinilai menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap saksi tertentu dalam perkara korupsi yang menyangkut keuangan negara. Padahal, transparansi dan ketegasan penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara.
Persidangan dijadwalkan kembali bergulir pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah IF akan kembali dipanggil atau justru tetap berada di luar ruang persidangan, meski namanya disebut memiliki keterkaitan erat dengan transaksi aset bernilai miliaran rupiah tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

