Bau Amis Pengadaan Mobil India, Dicicil Pakai Uang Pajak Rp40 Triliun Per Tahun

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Pengadaan 105 ribu unit mobil pick up asal India untuk program Koperasi Merah Putih kini memicu perdebatan panas di ruang publik.
Isu mengenai penggunaan APBN dalam jumlah fantastis memaksa pemerintah angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait skema pembiayaan armada logistik tersebut.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak membayar tunai pengadaan raksasa tersebut menggunakan kas negara sekaligus.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah mengajukan pinjaman kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan masa tenor selama enam tahun.
“Kita menyicil sekitar Rp40 triliun setiap tahun untuk enam tahun ke depan,” ungkap Menkeu saat menjelaskan rincian fiskal program tersebut.
Dengan perhitungan ini, total kewajiban pembayaran yang harus negara tanggung mencapai angka fantastis, yakni Rp240 triliun.
Cicilan Rp40 Triliun Gunakan Dana Desa
Meskipun angka cicilannya sangat besar, pemerintah menjamin tidak ada beban fiskal baru yang akan mengganggu stabilitas ekonomi.
Kemenkeu mengklaim anggaran tersebut berasal dari realokasi belanja rutin yang sudah ada, termasuk pengalihan sebagian dana desa sesuai kebutuhan program Koperasi Merah Putih.
Pemerintah berdalih bahwa cara belanja ini hanya mengalami perubahan mekanisme, dari yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi terpusat untuk distribusi logistik pertanian dan UMKM.
“Tidak ada tambahan risiko fiskal karena setiap tahun kita memang belanja sebesar itu,” tambah Menkeu.
Namun, skema ini tetap mendapat sorotan tajam dari para ekonom. Publik mempertanyakan transparansi kontrak, harga satuan mobil India tersebut, hingga urgensi melakukan impor dalam jumlah masif di tengah dorongan penggunaan produk dalam negeri.
Gertak Penerima LPDP
Selain urusan mobil pick up, Menteri Keuangan juga mengeluarkan ancaman keras terhadap penerima beasiswa LPDP yang melanggar kontrak.
Kemenkeu memerintahkan seorang penerima beasiswa beserta pasangannya untuk mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp2 miliar.
Tidak hanya pokok utang, pemerintah juga membebankan perhitungan bunga sebagai bentuk keadilan bagi uang pajak rakyat.
Menkeu menilai tindakan tegas ini perlu karena dana LPDP berasal dari kontribusi masyarakat dan sebagian dari utang negara yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar etika.
“Saya akan melakukan blacklist betulan dengan serius. Jika melanggar, mereka akan kehilangan akses di seluruh instansi pemerintahan,” tegas Menkeu.
Akuntabilitas Uang Rakyat Jadi Taruhan
Dua isu besar ini—pengadaan mobil India dan skandal LPDP—menjadi ujian bagi akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Pemerintah mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBN merupakan hasil keringat rakyat yang menuntut kemanfaatan optimal.
Masyarakat kini mendesak pemerintah untuk membuka detail kontrak pengadaan 105 ribu unit pick up tersebut agar tidak muncul kecurigaan adanya permainan dalam penunjukan penyedia luar negeri.
Transparansi dan pengawasan ketat menjadi harga mati agar kebijakan ini tidak justru menjadi beban sejarah bagi keuangan negara di masa depan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

