Bandara IMIP Morowali Sengaja Dibuat Untuk Gerbang Belakang TKA China

Jurnalis: Muhammad Imtiyaz
Kabar Baru, Jakarta – Research and Education Center for Humanitarian Transparency (RECHT) Institute mensinyalir adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian terkait operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Kekhawatiran ini mencuat lantaran bandara privat yang kini berstatus internasional tersebut diduga beroperasi tanpa pengawasan aparat negara yang memadai.
Pendiri RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, menegaskan kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama menyangkut mobilitas internasional.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara eksplisit mewajibkan setiap pintu masuk dilengkapi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan petugas negara. Tidak ada norma yang membolehkan bandara privat memroses WNA tanpa pengawasan,” ujar Firman kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Kamis (03/12/2025).
Risiko Pelanggaran Kedaulatan
Jika Bandara IMIP menerima WNA tanpa TPI resmi, Firman menyebut hal itu mengindikasikan pelanggaran sejumlah pasal krusial UU Keimigrasian, termasuk Pasal 14-17 yang mengatur kewenangan mutlak negara di pintu masuk.
Kondisi ini berpotensi memicu masuknya pekerja asing ilegal tanpa verifikasi biometrik dan dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Persoalan ini menjadi sangat sensitif karena terjadi di Morowali, kawasan industri strategis dengan ribuan pekerja asing di sektor nikel dan smelter.
Firman menekankan bahwa bandara yang berfungsi sebagai ‘gerbang belakang’ dapat melemahkan kontrol negara atas arus manusia, barang, dan teknologi di wilayah industri strategis tersebut.
Sorotan Keamanan dan Pertahanan Nasional
Firman juga menyoroti aspek pertahanan kawasan. Mengingat peran strategis industri nikel dalam rantai pasok global, Morowali memerlukan perhatian keamanan khusus.
Firman mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memungkinkan pelibatan TNI untuk mengamankan objek vital nasional dan strategis, tetapi memerlukan penetapan administratif yang sah.
Ia menilai, ketiadaan unsur pertahanan, seperti radar atau pos pengamanan udara, dalam aktivitas penerbangan internasional di bandara tersebut menciptakan celah kerentanan.
“Negara sebenarnya sedang membuka titik lemah, apalagi Morowali berada di jalur laut internasional dan terhubung langsung dengan investasi asing dalam jumlah besar,” tambahnya.
Oleh karena itu, Firman mendesak pemerintah pusat, termasuk Kemenhub, Kemenkumham, TNI, dan otoritas terkait, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional Bandara IMIP.
Tujuannya memastikan seluruh aktivitas penerbangan, baik di bandara umum maupun privat, tunduk pada norma wajib negara dan tidak luput dari pengawasan.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

