Kisah Kelam di Balik Perkenalan Online, Siswi SMP Purwakarta Jadi Korban Pembunuhan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Polres Purwakarta mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan tewas di saluran air persawahan Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Sabtu (18/10/2025).
Pelaku berinisial AA (23) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Plered, Senin (20/10/2025), dua hari setelah kejadian. Lokasi penangkapan berjarak sekitar 30 kilometer dari tempat penemuan jasad korban.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial.
“Pelaku baru mengenal korban pada Oktober 2025 lewat medsos. Pada Jumat, 17 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat sekolah di wilayah Tegalwaru, lalu membawanya ke rumah,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/10/2025).
Sesampainya di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolak dan meminta pulang.
“Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan jalan napas tersumbat,” jelasnya.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa, pelaku menyimpan jasad korban di kamar sejak pukul 17.30 hingga pukul 01.00 dini hari. Aksi itu dilakukan karena orang tua pelaku sedang berada di rumah.
“Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku membawa jasad korban dengan sepeda motor dan membuangnya ke saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya,” kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan barang-barang milik korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku melakukan kekerasan dan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Anom.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan huruf j UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), Pasal 365 ayat (3), dan Pasal 362 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun,” tegas Kapolres Purwakarta. (*)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







