Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Gabungan LSM Gelar Aksi Masa Terkait Kode Etik Anggota DPRD Tolitoli

Gabungan LSM Gelar Aksi Masa di Kantor DPRD Tolitoli.

Jurnalis:

Kabar baru,Tolitoli – Sekitar tiga puluh orang dari berbagai organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Tolitoli yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolitoli Bersatu (AMTB) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli, Kamis pagi (19/6). Aksi ini dimotori oleh empat LSM lokal, yakni LSM GEMPAR, GIAK, KAMPAK MAS, dan INTERUPSI.

Tokoh-tokoh yang terpantau memimpin jalannya aksi antara lain Hendri Lamo, Uta, dan Rusdi Jamal. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga legislatif, terutama terkait ketidakhadiran mayoritas anggota DPRD dalam Sidang Paripurna tanggal 13 Juni 2025 yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional wakil rakyat.

Jasa Pembuatan Buku

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut agar:

  • DPRD tidak lagi mengulangi ketidakhadiran saat sidang penting.
  • Pimpinan DPRD menghentikan praktik pembentukan blok politik yang berpotensi memecah belah internal kelembagaan.
  • DPRD membuka informasi mengenai tata tertib yang berlaku secara transparan kepada publik.

Badan Kehormatan DPRD segera menggelar sidang etik terhadap anggota yang tidak hadir tanpa alasan sah dalam sidang paripurna tersebut.Aksi ini berlangsung tertib dan damai. Sejumlah anggota DPRD, antara lain Saleh Kani, Awi, dan Dedi Tawil, turun langsung menemui perwakilan massa untuk menerima aspirasi secara terbuka.

Sesuai ketentuan hukum, kehadiran anggota DPRD dalam sidang paripurna merupakan kewajiban yang diatur secara jelas dalam:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 149 ayat 1 dan 2),
  • UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 373 dan 400),
  • serta Peraturan DPRD Tolitoli tentang Tata Tertib dan Kode Etik.

Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam forum resmi DPRD dapat dikenai sanksi etik dan administratif oleh Badan Kehormatan, serta dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store