Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun, Papdesi Banyuwangi: Banyak Peluang Membangun dan Melayani

Murai Ahmad, Ketua Papdesi Kabupaten Banyuwangi, (kanan) saat foto bareng bersama teman Kades di Jakarta. (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) resmi disahkan. Kini Kades di Indonesia resmi menjabat 8 tahun.

Masa jabatan Kepala desa tersebut disahkan pada rapat paripurna ke 14 DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan Jakarta, pada Kamis, (28/3/2024).

Jasa Penerbitan Buku

Dalam paripurna tersebut disahkan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun melalui pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang perubahan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang desa.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (Papdesi) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Murai Ahmad, mengatakan jika ini semua bentuk perjuangan seluruh Kades se Indonesia.

“Di sahkannya Undang – Undang tersebut merupakan perjuangan teman – teman Kades seluruh Indonesian, bukan hanya Kabupaten Banyuwangi, atau Jawa Timur saja,” katanya. Sabtu, (30/3/2024).

Kata Murai Ahmad, dengan masa jabatan 8 tahun, Kades mempunyai waktu lebih panjang untuk membangun dan melayani masyarakat.

Untuk itu kata dia, Kades harus bisa memanfaatkan waktu untuk benar – benar membangun desanya masing – masing.

“Tentunya kami berharap kepada teman – teman Kades, agar waktu 8 tahun ini di manfaatkan betul – betul untuk membangun desa dan melayani masyarakat,” pinta Murai Ahmad, Kades Gumirih, Kecamatan Singojuru, Banyuwangi.

Kades yang namanya masuk bursa Pilbub Banyuwangi 2024 tersebut mengungkapkan, dengan masa jabatan 8 tahun, tentunya kami mempunyai banyak ruang untuk melayani masyarakat dan membangun desa.

“Jabatan 8 tahun ini, selain mempunyai kesempatan mensejahterakan masyarakat, Pemerintah juga bisa menghemat biaya dan energi,” ungkapnya.

Namun demikian Ketua Papdesi Banyuwangi tersebut juga tidak menampik jika jabatan 8 tahun tersebut juga bisa menambah beban Kades. Namun Kades juga harus menyadari dan sadar jika beban tersebut menjadi salah satu amanah dari masyarakat dan negara.

“Dengan negara memberikan banyak ruang waktu untuk memimpin desa. Artinya negara juga ingin menyamakan visi dan misi negara dan Kades yakni mensejahterakan masyarakat,” pungkas Kades Gumirih tiga periode tersebut. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store