Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pembukaan Panwaslu Desa, Panwascam Ujungpangkah-Gresik Ajak Masyarakat Suksesi Pemilu 2024

kabarbaru.co
Prosesi pendaftaran Panwaslu Desa di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Gresik Tahapan pemilihan umum 2024 sudah berjalan sampai pada Pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada 14 – 15 Februari 2024 mendatang.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan desa.

Jasa Penerbitan Buku

Rangkaian pembentukan Panwaslu Desa Pemilu 2024 tersebut telah dimulai sejak 9 Januari 2023 lalu dengan agenda pengumuman pendaftaran. Sementara itu, pendaftaran dan Penerimaan berkas Panwaslu dimulai serentak pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber daya manusia, Organisasi dan Data Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah, Moch. Khudhaifi Berharap Respon Partisipasi tinggi dari masyarakat dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 dengan cara mendaftarkan diri di Panwaslu Desa se Kecamatan Ujungpangkah.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Desa Bisa langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan beralamat di Jln. Sitarda no 01 Kecsmatan Ujungpangkah.

Selain itu, pelamar juga bisa mengunjungi kanal yang telah disediakan oleh  Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Gresik.

Moch. Khudhaifi Juga mengatakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendaftar selama tahapan recruitment panwaslu desa,  Panwaslu kecamatan tidak memakai jam Libur atau Penuh Waktu. “Jadi Sabtu dan Minggu Tetap ada Pelayanan Bagi Pendaftar”. Ujarnya.

kabarbaru.co
Flayer pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa. (Foto: Ist)

Sebagaimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PPK), Panwaslu juga akan diberikan tugas, wewenang, serta kewajiban.

Berikut merupakan tugas, wewenang, serta kewajiban Panwaslu Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dilihat dari UU 7 Tahun 2017, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Adapun lebih lengkapnya tugas, wewenang, dan kewajiban dari Panwaslu Desa terdiri atas:

Tugas Panwaslu Desa Pemilu 2024

A. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

• Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;

• Mengoordinasikan, melakukan supervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;

• Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

• Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;

• Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kelurahan/Desa kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;

• Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa;

• Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:

• Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

• Pelaksanaan kampanye;

• Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

• Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

• Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

• Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan/Desa;

• Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK;

• Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan/Desa.

D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah Kelurahan/Desa.

E. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:

• Putusan DKPP;

• Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

• Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

• Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

• Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

di wilayah Kelurahan/Desa.

D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah Kelurahan/Desa.

E. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah Kelurahan/Desa, yang terdiri atas:

• Putusan DKPP;

• Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

• Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

• Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

• Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

• Bersikap adil dalam menjalankan tugas danwewenangnya.

• Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya.

• Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkankebutuhan.

• Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat Kelurahan/Desa.

• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store